Thursday, March 21, 2019

Ssstt, Ini Cara Biar Uang Elektronik Terhindar dari Riba!


Radea Hafidh

MALANGTODAY.NET – Tak dapat dipungkiri, masyarakat Indonesia dewasa ini sudah mulai keranjingan menggunakan e-money atau uang elektronik. Beberapa provider seperti GoPay, OVO, hingga T-Cash sudah menjadi primadona. Namun baru-baru ini, penggunaan uang elektronik dinilai riba oleh salah satu ulama. Lalu, bagaimana solusinya agar penggunaannya tak lagi haram?

Dilansir dari DetikFinance, Kamis (21/3/2019), pengamat ekonomi syariah, Adiwarman Karim, menjelaskan bahwa penetapan promo dan diskon sebaiknya dilakukan oleh perusahaan yang berbeda, bukan penyelenggara e-money.

“Promo dan diskon dapat saja dilakukan oleh sister company, misalnya perusahaan seperti GoJek atau Grab. Jadi bukan perusahaan yang bukan penyelenggaranya,” tutur Adiwarman.

Adiwarman juga menjelaskan bahwa fatwa DSN tentang uang elektronik akan memastikan perlindungan kepada konsumen. Sebagai contoh, fitur financial protection bisa diantisipasi bahwa kartu hilang bukan berarti uang juga hangus. Senada dengan sharia protection yang tidak diperkenankan melakukan transaksi yang haram dan hanya menggunakan rekening bank syariah.

Ia juga menyarankan kepada perusahaan penyelenggara uang elektronik agar meninjau kepastian aspek syariah dari DSN MUI. Hal ini setidaknya bertujuan untuk meyakinkan masyarakat karena pelaksanaannya diawasi langsung oleh dewan pengawas syariah.

“Untuk meyakinkan masyarakat, selain self proclaim, dianjurkan agar penyelenggara e-money meminta kepastian aspek syariahnya dari DSN MUI. Sehingga ada dewan pengawas syariah yang mengawasi,” jelasnya.

Sebelumnya, isu yang menyeruak seputar hukum riba yang melingkupi uang elektronik datang dari salah satu ulama Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad, Dr. Sufyan Baswedan, M.A. Dalam unggahannya di akun Facebook miliknya, ia menyebutkan sejumlah poin yang menjelaskan mengapa e-money riba. (sig)

The post Ssstt, Ini Cara Biar Uang Elektronik Terhindar dari Riba! appeared first on MalangTODAY.

https://ift.tt/2Ygw5qu

0 comments:

Post a Comment