Thursday, March 21, 2019

Tadahi Motor Curian, Dua Warga Malang ini Terciduk Polisi!


Andika Kurniawan

MALANGTODAY.NET– Satreskrim Polres Malang Kota kembali berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) dengan menangkap dua orang penadah motor curian, pada Senin (18/3/2019) kemarin.

Kedua penadah tersebut berinisial MR (24) warga Jalan Letjen Sutoyo, Kecamatan Lowokwaru dan HY (24) warga Jalan Muharto, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Kasat Reskrim Polres Malang Kota, AKP Komang Yogi Arya Wiguna menjelaskan awal penangkapan kedua penadah motor curian tersebut. Penangkapan ini merupakan hasil dari pengembangan kasus curanmor yang dilakukan oleh tersangka Fuad Yudho yang kini juga telah ditangkap.

“Kejadian itu bermula ketika HY membeli sepeda motor Honda Beat Nomor Polisi S 6920 VF dari Fuad senilai Rp 1,5 Juta. Kemudian, HY menggunakan motor tersebut untuk keperluan sehari-hari dengan mengganti plat nomornya menjadi N 6214 AAZ,” kata Komang, Kamis (21/3/2019).

Lebih lanjut Komang menceritakan setelah menerima uang dari HY, Fuad kemudian ke rumah MR untuk memberikan upah atau bonus sebesar Rp 250 Ribu. Hal tersebut dilakukan Fuad karena MR telah membantu mencarikan pembeli.

“Dari hasil penangkapan Fuad, kami kembangkan. Akhirnya petugas kami menangkap dua orang penadah yang ternyata sudah saling kenal,” tukas Komang.

Saat diinterogasi, kedua penadah ini mengaku, bahwa mereka baru kali ini membeli barang hasil curian berupa motor jenis matic tersebut.

“Baru sekali pak,” kata HY singkat saat dimintai keterangan didepan awak media.

Kini sepeda motor hasil curian terebut telah diamankan oleh pihak Polres Malang Kota. Atas kejadian ini pun kedua pelaku akan dijatuhi Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara. (Faj/end)

The post Tadahi Motor Curian, Dua Warga Malang ini Terciduk Polisi! appeared first on MalangTODAY.

https://ift.tt/2HyWSJS

0 comments:

Post a Comment