
MALANGTODAY.NET – Ketiga pelaku atas nama Sumardi (50), Andri Tri Ronaldo (22) dan M. Arwan Efendie (27) hanya bisa pasrah ketika digelandang ke Mapolres Batu akibat tindak kriminal yang telah mereka lakukan.
Menurut keterangan kapolres Batu, AKBP Budi Hermanto, S.I.K., M.Si, ketiga pelaku yang diketahui berasal dari Kabupaten Gresik dan Surabaya. Mereka ditangkap setelah sebelumnya melakukan tindak perampasan kepada beberapa mahasiswa dengan kedok sebagai anggota kepolisian.
“Sekitar pukul 16.00 WIB di Jembatan Cangar, telah terjadi kasus perampasan sepeda motor dan kamera SLR dengan modus pelaku mengenalkan diri sebagai anggota Polri, dan memborgol empat korban (mahasiswa) lalu memasukkan secara paksa ke dalam mobil,” kata Buher, sapaan akrab Kapolres Batu saat press conference, yang digelar di halaman Mapolres Batu, Jalan AP lll, Katjoeng Permadi, No.16, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Rabu (6/3/2019).
Modus Pelaku
Menurut Buher, modus yang digunakan para pelaku selain mengaku sebagai anggota Polisi, juga mengaku tengah melaksanakan razia. Mereka kemudian membawa korban lalu diturunkan di dua tempat yang berbeda.
“Kronologis kejadian, pelaku mengaku sedang melaksanakan razia, memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan. Dikarenakan mahasiswa itu tidak membawa yang dimaksud, akhirnya ke empat korban diborgol dan dua dilepaskan di depan Yon 503 Mojosari, serta sisanya di warung kosong pinggir jalan, Desa Jetis,” ungkap mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan itu.
Alumnus Akpol 2000 ini juga menyebutkan daftar nama dari korban perampasan tersebut yang merupakan mahasiswa Universitas Tribhuwana Tunggadewi, Kota Malang. Di antaranya adalah Benyamin Dayapo (23), Handrianus Sigasorha (22), Kladius Bay (22) dan Jefrino Richardus Susar (20). Keempat korban masing-masing berasal dari luar pulau. Dua diantaranya berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT), satu dari Papua dan sisanya berasal dari Kabupaten Belu, NTT.
Saat ini ketiga pelaku telah diamankan di Polres Batu guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Akibat dari perbuatannya, para pelaku terancam dijerat dengan pasal 368 KUHP, tentang pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan yang dilakukan dua orang atau lebih dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara. (FAJ/sig)
The post Tiga Oknum Polisi Gadungan Diringkus Polres Batu, Modusnya Unik! appeared first on MalangTODAY.
https://ift.tt/2SIabst
0 comments:
Post a Comment