
MALANGTODAY.NET – Seorang laki-laki berinisial, DP (35) harus berurusan dengan hukum, karena membawa dan menguasai senjata api laras panjang rakitan beserta amunisi tanpa dilengkapi dokumen surat yang sah.
DP yang merupakan warga Desa Sengguruh, Kecamatan Kepanjen, diamankan di Jalan Raya Sumbermanjingkulon Kecamatan Pagak pada, Selasa (2/5) malam.
“Polsek Pagak menerima informasi tentang adanya seseorang yang membawa dan menguasai senjata api rakitan yang akan melintas wilayah Kecamatan Pagak, selanjutnya petugas menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan razia,” ujar Kapolsek Pagak, AKP Harnoko melalui Kassubag Humas Polres Malang, AKP Dian Vicky Sandi, Rabu (10/5).
Tersangka sendiri diamankan saat pulang berburu dari kawasan hutan di Donomulyo. Kini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Pagak.
“Kita berhasil melakukan penangkapan pelaku DP beserta barang buktinya, sepulang berburu dari hutan wilayah Donomulyo,” tambahnya.
Dari tangan tersangka berhasil disita satu pucuk senjata api laras panjang rakitan kaliber 5,56 mm, lengkap dengan magazen dan amunisi sebanyak 9 butir belum terpakai dan 2 butir sudah terpakai.
“Tersangka dijerat Undang-undang No.12/drt/1951 (UU Darurat tahun 1951) pasal 1 ayat 1 dengan ancaman hukuman mati, hukuman seumur hidup, atau hukuman 20 tahun penjara,” jelasnya.
Kepolisian sendiri sedang melakukan penyidikan lebih lanjut dan barang bukti senjata api dikirim ke Puslabfor Polda Jatim guna uji laboratoris.(mas/zuk)
The post Bawa Senjata Api Rakitan, Pria Asal Kepanjen Ini Ditangkap appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2q4pjWd
0 comments:
Post a Comment