
MALANGTODAY.NET – Dua orang staf pengamanan ditetapkan menjadi tersangka dugaan pelaku pungutan liar di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sialang Bungkuk Pekanbaru.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo menjelaskan kedua tersangka tersebut adalah LR dan MK.
“Hasil penyidikan sejak Jumat (12/5), kita tetapkan dua tersangka dugaan kasus pungli di Rutan Pekanbaru yakni LR dan MK. Keduanya adalah staf yang ada di rutan sebagai staf pengamanan,” katanya, Jumat (19/5).
Keduanya diduga menerima langsung tunai dan melalui transfer yang nilainya jutaan rupiah. Transfer tersebut dberikan kepada dua tersangka untuk bisa dipindah blok dari Blok C ke Blok A.
Ia menambahkan saat ini pihaknya tengah menyelidiki sejumlah saksi lain, termasuk juga mantan kepala rutan.
“Ini apakah diketahui oleh karutan masih akan didalami. Yang sudah diperiksa sebanyak 22 saksi dari petugas rutan, napi dan keluarga tahanan,” ungkapnya.
Terhadap kejahatan ini para tersangka dikenai Pasal 11 dan 12 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Ancaman hukumannya minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun dengan denda minimal Rp250 juta dan maksimal Rp1 miliar.
Selain itu untuk pidana tindak pidana pencucian uang masih akan didalami. Menurut Guntur untuk pungli saja dulu dan nantinya akan mengarah ke sana. Demikian dikutip dari Antara.(zuk)
The post Dua Staf Rutan Sialang Bungkuk Resmi Jadi Tersangka Pungli appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2rySkaU
0 comments:
Post a Comment