
MALANGTODAY.NET – Walikota Malang mengeluarkan Pengumuman Nomor 3 Tahun 2017 tentang menyambut dan menghormati bulan suci Ramadan 1438 H/2017 M. Di dalamnya terdapat banyak poin khusus yang wajib dilaksanakan masyarakat Kota Malang sepanjang Ramadan berlangsung.
Selain mewajibkan semua tempat hiburan malam seperti diskotik, panti pijat, spa, pub, karaoke, cafe serta klab malam untuk tutup dan tidak beroperasi sementara waktu, pengumuman tersebut juga mengimbau agar semua umat muslim di Kota Pendidikan ini menjalankan ibadah puasa.
Selain itu, umat muslim juga diharap dapat lebih meningkatkan amal sosial, membayar zakat, infaq, dan shodaqoh kepada umat fakir miskin yang membutuhkan. Tak lupa, pemerintah juga mengimbau agar masyaralat muslim lebih meningkatkan pendidikan agama.
Sementara bagi umat yang tidak memeluk agama Islam diharap dapat saling menghormati dengan tidak makan, minum, serta merokok atau kegiatan lain yang dilarang di tempat umum agar tidak mengganggu ibadah puasa.
Sedangkan bagi warga yang hendak melakukam pesta pernikahan atau pesta dan hajatan lain pada siang hari diminta melakukannya ditempat tertutup. Pengumuman yang ditandatangani oleh Walikota Malang, Moch. Anton tertanggal 22 Mei 2017 itu telah disosilisasikan dan diharapkan dapat dipatuhi.(pit/zuk)
The post Ini Imbauan Bagi Masyarakat Kota Malang Sepanjang Ramadan appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2r0C2Ki
0 comments:
Post a Comment