
MALANGTODAY.NET – Keputusan yang keluar dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan pemerintah akan membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) disesalkan pihak HTI.
Menurut Dewan Pimpinan Pusat HTI, organisasinya memiliki legalitas di Indonesia dan tidak pernah melanggar hukum.
Juru Bicara organisasi HTI, Ismail Yusanto menjelaskan HTI adalah organisasi berbadan hukum serta tidak pernah melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
“HTI adalah organisasi legal yang beraktivitas berdakwah di Tanah Air selama 25 tahun,” ujarnya dalam konferensi pers di kantor DPP HTI, Jakarta, Senin (8/5).
Ismail mengaku pihaknya tidak pernah menerima pemberitahuan apapun terkait rencana pembubaran HTI, hingga akhirnya keputusan itu diambil pemerintah.
Sebelumnya Menko Polhukam Wiranto mengatakan pemerintah akan membubarkan HTI. Hal itu disampaikan Menko Polhukam seusai bertemu dengan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (8/5).
Keputusan ini, lanjutnya, diambil pemerintah bukan berarti anti terhadap ormas Islam. Namun, semata-mata dalam rangka merawat dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Demikian dikutip dari Antara.(zuk)
The post Ini Komentar HTI Usai Organisasinya Resmi Dibubarkan appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2qSpCAC
0 comments:
Post a Comment