
MALANGTODAY.NET-Pemanggilan dan pemeriksaan pimpinan ormas Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dan Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhamad Al Khaththath dibantah Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian sebagai upaya kriminalisasi.
“Isu dugaan kriminalisasi ulama dan tokoh FUI adalah tidak benar,” kata Jenderal Tito dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (23/5).
Pasalnya menurut dia, keduanya diduga terlibat dalam beberapa kasus dan proses penyidikan yang dilakukan terhadap mereka sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Tito pun menjelaskan kasus-kasus tersebut sudah memiliki dugaan dan bukti yang kuat sehingga tidak layak disebut sebagai kriminalisasi.
“Saya kira harus disepakati bersama, kriminalisasi bukan suatu perbuatan yang diatur dalam Undang-undang, tapi kemudian dipaksakan. Itulah kriminalisasi,” katanya.
Menurut Kapolri, proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan adalah berdasarkan fakta hukum bahwa telah terjadi suatu pelanggaran aturan merupakan pelaksanaan penegakan hukum.
“Sebaliknya kalau seandainya diatur dalam UU dan ada fakta hukum bahwa aturan dilanggar itulah proses penegakan hukum, bukan kriminalisasi,” katanya.
Al Khaththath ditangkap polisi sesaat sebelum digelarnya Aksi 313 pada Jumat (31/3).
Ia ditangkap dengan tuduhan terlibat permufakatan makar yang hendak menggulingkan pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Selain mengamankan Muhamad Al Khaththath, polisi juga menangkap Zainudin Arsyad, Irwansyah, Dikho Nugraha dan Andry.
Habib Rizieq dituduh dengan sejumlah kasus yang menyeretnya, diantaranya kasus dugaan penodaan Pancasila dan pencemaran nama baik Presiden Soekarno, kasus ujaran kebencian terkait lambang palu arit dalam uang baru yang diterbitkan Bank Indonesia, kasus dugaan penistaan agama Kristen yang dilakukan dalam ceramahnya, kasus tuduhan menyebarkan kebencian bernuansa SARA.
Berikutnya, kasus dugaan konten porno dalam pesan WhatsApp, kasus dugaan penghinaan terhadap bahasa Sunda dengan mengganti salam Sampurasun menjadi Campur Racun, kasus dugaan penghinaan terhadap hansip, kasus dugaan penyerobotan tanah dan pemilikan tanah negara tanpa hak di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Polisi telah melayangkan panggilan pemeriksaan terhadap Habib Rizieq. Namun, yang bersangkutan masih berada di luar negeri. (Sumber: Antara)
The post Kapolri Bantah Kriminalisasi Habib Rizieq dan Muhamad Al Khaththath appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2qKExzK
0 comments:
Post a Comment