Wednesday, May 10, 2017

Kejagung Tunggu Permintaan Pemerintah Bubarkan HTI


MALANGTODAY.NET – Terkait pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan masih menunggu permintaan dari Kementerian Hukum dan HAM.

Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum.

“Kami masih menunggu permintaan dari pemerintah dalam hal ini Kemenkumham,” katanya, Rabu (10/5).

Ia mengatakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas, kejaksaan yang bertugas mengajukan gugatan pembubaran ormas yang diajukan pemerintah melalui Kemenkumham ke pengadilan.

Pihaknya sampai sekarang belum mengetahui kapan tepatnya akan mengajukan gugatan tersebut.

Rencana pembubaran HTI sebelumnya disampaikan Menko Polhukam Wiranto usai bertemu dengan Mendagri Tjahjo Kumolo, Menkumham Yasonna Laoly, dan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (8/5).

Menurut Wiranto dengan keputusan itu bukan berarti pemerintah anti terhadap ormas Islam. Namun, semata-mata dalam rangka merawat dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Demikian dikutip dari Antara.(zuk)

The post Kejagung Tunggu Permintaan Pemerintah Bubarkan HTI appeared first on MalangTODAY.

http://ift.tt/2qToAs3

0 comments:

Post a Comment