
MALANGTODAY.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa tiga orang saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara Nasional (KTP-E).
“Tiga orang itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus (AA),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin.
Tiga saksi yang dijadwalkan diperiksa itu, yakni mantan anggota DPR RI 2004-2009 Antarini Malik, dan dua orang dari swasta masing-masing Onny Hendro Adhiaksono, dan Deniarto Suhartono.
Selain memeriksa tiga saksi itu, KPK juga dijadwalkan memeriksa pengacara Anton Taufik dalam penyidikan tindak pidana korupsi memberikan keterangan tidak benar pada persidangan perkara tindak pidana korupsi proyek KTP Elektronik (KTP-E) atas nama terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Miryam S Haryani (MSH),” ucap Febri.
Sebelumnya, KPK mendalami soal pertemuan antara pengacara Anton Taufik dengan Miryam S Haryani yang terjadi di kantor pengacara Elza Syarief dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP-E.
KPK pada Jumat (5/5) memeriksa tiga orang saksi dalam penyidikan kasus tersebut dengan tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong, yaitu dua pengacara masing-masing Elza Syarief dan Anton Taufik serta seorang swasta Inayah.
“Untuk saksi Anton kami memperdalam terkait dengan apa yang terjadi di kantor pengacara Elza Syarief pada saat itu. Kami ingin melihat apakah ada pertemuan antara saksi dengan Miryam yang pada saat itu statusnya masih sebagai saksi,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/5). (Sumber:Antara).
The post KPK Periksa Tiga Saksi Penyidikikan Kasus E-KTP appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2pVkyyv
0 comments:
Post a Comment