Tuesday, May 16, 2017

Loalah, Hanya 17 Gedung Saja di Kota Malang yang Miliki SLF


MALANGTODAY.NET – Peraturan daerah terkait bangunan yang harus mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) memang tergolong anyar di Kota Malang. Sampai sekarang, hanya 17 bangunan saja yang miliki SLF dari ratusan bangunan yang ada di kota pendidikan ini.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Hadi Santoso menyebutkan, beberapa bangunan yang telah kantongi SLF diantaranya seperti Gedung DPRD Kota Malang, Hotel Ibis,  Hotel Harris, MOG dan Aria Gajayana, Apartemen Soekarno Hatta, Condotel Swiss Belinn, Hotel Savana, Mitra, Club House Dieng, GOR Ken Arok.

Selanjutnya Kantor Kejaksaan Malang, Baiduri Ballroom, Alice Tea Room, Ruko PT. Chandra Wijaya Sakti, Kantor PT. Anugerah Citra Abadi, Perkantoran Terpadu, dan Kantor BCA Basuki Rahmat.

“Rumah sakit, yang akan segera terbit SLF nya itu Panti Nirmala. Selebihnya masih belum,” katanya pada Wartawan.

Menururnya, berbagai hal prinsip harus dipenuhi oleh setiap bangunan yang hendak mengajukan SLF. Termasuk hal yang paling sepele, yaitu tulisan jalur evakuasi yang selama ini dipandang biasa saja oleh masyarakat. Padahal, hal yang sepele itu memiliki peran yang sangat besar. Terutama ketika terjadi bencana.

Pria berkacamata itu juga menyampaikan, saat ini ada sekitar 100 bangunan yang tengah dalam proses penerbitan SLF. Targetnya, semua gedung yang memberi layanan publik seperti rumah sakit, pusat perbelanjaan, perguruan tinggi, hotel, hingga gedung pemerintahan untuk mengantongi SLF tersebut.

“Beberapa gedung pemerintahan kita memang belum miliki SLF. Untuk Balai Kita, sekarang masih on progress,” pungkas pria yang akrab disapa Sony ini.

The post Loalah, Hanya 17 Gedung Saja di Kota Malang yang Miliki SLF appeared first on MalangTODAY.

http://ift.tt/2rbkUlh

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment