Thursday, May 4, 2017

Mensos Ajak Cak Budi Lembagakan Kegiatan Sosialnya


MALANGTODAY.NET – Belakangan ini nama Cak Budi menjadi sorotan publik usai sebagian uang donasi yang terkumpulkan dari para donatur untuk menyumbang kaum duafa, digunakan untuk membeli mobil mewah dan perangkat smartphone mahal.

Menjadi perbincangan hangat publik, Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa pun mengundang Cak Budi untuk makan siang bersama di ruang kerjanya, Kamis (04/05).

Wanita berhijab itu mendorong pegiat sosial Cak Budi untuk melembagakan kegiatan sosialnya sehingga sesuai dengan aturan dan memenuhi standar transparansi.

“Mudah-mudahan Cak Budi segera buat lembaga karena dengan niat yang baik kita apresiasi semoga bisa terkontrol dengan baik,” kata Mensos.

Mensos mengatakan untuk pengumpulan dana dan barang memiliki dasar hukum Undang-undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang dan Barang, PP Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan serta keputusan Menteri Sosial.

Perempuan kelahiran Surabaya  51 tahun silam itu mengatakan untuk pengumpulan dana dan barang memiliki dasar hukum Undang-undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang dan Barang, PP Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan serta keputusan Menteri Sosial.

Dalam UU menyebutkan pemerintah pusat, pemkab, pemkot boleh mengumpulkan uang, barang atau surat berharga untuk penanganan fakir miskin. Sedangkan usaha pengumpulan uang untuk usaha kesejahteraan itu melibatkan donasi dilingkup Kabupaten/kota maka izinnya cukup dari pemkab atau pemkot.

Jika donasi meliputi lintas Kabupaten/kota maka izinnya ke pemprov sementara jika pengumpulan donasi lintas provinsi maka izinnya ke Kementerian Sosial. Khofifah mengatakan untuk pengumpulan dana untuk penyelenggaraan sosial yang dilakukan pemerintah pusat maka harus dilaporkan tiga bulan sekali ke Kementerian Keuangan dan BPK.

Keterlibatan organisasi masyarakat atau organisasi sosial terbuka ruang dengan mengajukan izin kepada pemkab atau pemko jika donasinya meliputi Kabupaten/kota.

Pada kesempatan itu, Khofifah memberikan apresiasi yang luar biasa kepada seluruh elemen baik secara kelembagaan maupun personal yang sudah mendedikasikan diri dan kepedulian untuk memberikan layanan kesejahteraan sosial.

“Kementerian Sosial juga mengajak kepada semua pihak agar memberikan kepercayaan kepada yang memberikan amanah yang sudah mendonasikan. Tolong dijaga amanahnya, kepercayaannya dengan mekanisme yang memungkinkan tingkat akuntabilitas yang terjaga,” kata Khofifah.

Mensos mengatakan hikmah dari kejadian tersebut ia ingin mengajak kepada donatur untuk mendonasikan ke lembaga yang terdaftar.

“Dari hikmah ini tolong seluruh regulasi yg sudah disepakati baik UU PP tolong diikuti,” katanya.

Seperti diketahui sebelumnya, Cak Budi melakukan pengumpulan donasi melalui rekening pribadi dalam melakukan kegiatan sosial.Dari sejumlah dana yang terhimpun, ratusan juta rupiah di antaranya dipakai untuk membeli mobil Toyota Fortuner dan smartphone Apple iPhone 7. Cak Budi, mengklaim penggunaan donasi tersebut guna keperluan penyaluran bantuan. (Sumber:Antara)

The post Mensos Ajak Cak Budi Lembagakan Kegiatan Sosialnya appeared first on MalangTODAY.

http://ift.tt/2q1JftX

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment