Friday, May 5, 2017

Oknum Jaksa Padang Divonis 5 Tahun Penjara Atas Kasus Gula Tanpa SNI


MALANGTODAY.NET  – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Padang, Sumatera Barat, memvonis oknum jaksa Kejaksaan Tinggi setempat, Farizal, selama lima tahun penjara terkait dengan kasus suap pengurusan kasus gula tanpa SNI.

“Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhkan hukuman lima tahun penjara, denda sebesar Rp250 juta subsider empat bulan kurungan,” kata majelis halim yang diketuai Yose Anna Rosalinda dalam amar putusan yang dibacakan di Padang, Jumat.

Selain pidana penjara dan denda, hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp355,6 juta, subsider enam bulan kurungan.

Putusan yang dijatuhkan hakim tersebut, tidak jauh berbeda jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Irene Putrie Cs.

Jaksa sebelumnya menuntut Farizal dengan dakwaan primer melanggar Pasal 12 huruf Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, dan denda Rp250 juta, subsider enam bulan kurangan.

Farizal juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp356 juta, subisider enam bulan kurungan.

Menanggapi putusan itu, Farizal yang didampingi penasihat hukumnya, menyatakan menerima putusan, sedangkan tim jaksa menyatakan pikir-pikir.

Kasus yang menjerat Farizal adalah penerimaan suap sebesar Rp440 juta, dari salah seorang pengusaha gula di Padang atas nama Xaveriandy Sutanto untuk pengurusan kasus gula tanpa SNI seberat 30 ton.

Secara lugas ia mengungkapkan penerimaan uang yang diterimanya dari Xaveriandy Sutanto itu.

Uang itu diterimanya untuk kepentingan penahanan kota, pembuatan nota keberatan (eksepsi), dan sebagian yang diakuinya sebagai pinjaman.

Pada bagian lain, untuk Xaveriandy Sutanto sebagai pemberi suap, sidangnya juga telah digelar di Pengadilan Tipikor Padang. Sidang terakhir dengan agenda pemeriksaan terdakwa.(Sumber:Antara)

The post Oknum Jaksa Padang Divonis 5 Tahun Penjara Atas Kasus Gula Tanpa SNI appeared first on MalangTODAY.

http://ift.tt/2pPZEkh

Related Posts:

  • Coklat Toblerone Bikin Konsumen Kecewa, Kenapa? MALANGTODAY – Baru-baru ini, Mondelez International, produsen Toblerone asal Swiss memutuskan mengubah bentuk cokelat piramida yang selama ini dikenal publik. Coklat Tobleron yang dulunya memiliki berat 400g, sekarang berat… Read More
  • Apartemen Neo Soho Dalam Masa Konstruksi MALANGTODAY.NET – Apartemen Neo Soho, yang terbakar malam ini, ternyata sedang dalam proses pembangunan. Gedung bertingkat itu masih dalam proses konstruksi. Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Seti… Read More
  • Api yang Membakar Neo Soho Berasal Titik Ini MALANGTODAY.NET – Warga Tanjung Duren, Jakarta Barat, dikejutkan dengan kebakaran apartemen Neo Soho yang terjadi malam ini. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyanto, mengatakan, berdasarkan informasi yang diopero… Read More
  • Api Neo Soho Akhirnya Berhasil Dipadamkan MALANGTODAY.NET – Kobaran api yang membakar apartemen Neo Soho berhasil dipadamkan petugas. Angin kencang sempat membuat petugas pemadam kebakaran kesulitan dalam memadamkan api yang membakar apartemen Neo Soho. Petugas bah… Read More
  • BNPB: Kobaran Api Neo Soho Hingga Lantai 42 MALANGTODAY.NET – Kobaran api yang membakar apartmen Neo Soho, Jakarta Barat hingga sampai lantai 42 gedung tersebut. Kepala Pusat Data, Informasi dan Humas BNPB, Sutopo Purwo Nugrooho dalam keterangan tertulisnya mengataka… Read More

0 comments:

Post a Comment