
MALANGTODAY.NET – Seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) sebagai anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkot Surabaya berinisial SMR diamankan petugas kepolisian Polrestabes Surabaya atas dugaan kasus pelecehan kepada anak perempuan di bawah umur.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga menjelaskan korban berinisial FS (16) warga Kampung Kedung Tarukan Surabaya.
“Tersangka mengaku melakukan pelecahan kepada korban sebanyak dua kali, yaitu pada tanggal 18 Februari dan 26 Februari 2017. Keduanya dilakukan di sebuah kamar rumah teman tersangka, Perum Gunung Anyar Mas Surabaya,” ucapnya, Senin (8/5).
Diperoleh keterangan, perkenelan tersangka SMR dengan korban terjadi di sebuah warung rujak milik seorang perempuan berinisial M di kawasan Medokan Ayu Surabaya.
Tersangka SMR saat bertugas sebagai anggota Satpol PP Pemkot Surabaya pernah melakukan penertiban warung milik M. Lantas tersangka SMR mendekati korban FS yang bekerja di warung itu dan kemudian menjanjikan macam-macam terkait keamanan warung tempat kerja korban yang pernah ditertibkannya tersebut.
Namun, nyatanya tersangka SMR lepas tanggung jawab saat mengetahui korban hamil tiga bulan. “Sehingga orang tua FS melaporkan tindakan tersangka ke Pemkot Surabaya dan Polrestabes Surabaya,” ujar Shinto.
Shinto mengatakan, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini telah melakukan pemecatan terhadap tersangka SMR tertanggal 6 Mei 2017, dengan pangkat terakhir PNS golongan 2A.
Kini tersangka SMR menghadapi jeratan Pasal 81 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman pidananya lima tahun penjara,” pungkas Shinto sebagaimana dikutip dari Antara.(zuk)
The post Oknum Satpol PP Surabaya Lecehkan Anak di Bawah Umur appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2pXP9vk
0 comments:
Post a Comment