Tuesday, May 2, 2017

Pelaku Pembunuhan Siswa SMA Taruna Nusantara Dituntut 10 Tahun Penjara


MALANGTODAY.NET – Hukuman penjara 10 tahun menanti terdakwa pelaku pembunuhan siswa SMA Taruna Nusantara (TN) Magelang, AMR (16).

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Mungkid, Kabupaten Magelang, Selasa (2/5).

Ketua tim JPU, Eko Hening Wardono mengatakan, agenda sidang hari ini adalah pembacaan tuntutan. Terdakwa dituntut 10 tahun penjara dipotong masa tahanan dan dengan tetap ditahan.

Sebagaimana yang terungkap dalam persidangan, katanya, terdakwa melakukan pembunuhan berencana seperti dakwaan primer kedua pada Pasal 340 KUHP.

“Lamanya tuntutan tersebut kami sesuaikan dengan fakta persidangan. Kemudian mempertimbangkan perbuatan terdakwa yang sadis,” katanya.

Di sisi lain, penasihat hukum terdakwa, Agus Joko Setiono menyatakan keberatan atas tuntutan JPU. Atas tuntutan maksimal selama 10 tahun penjara, pihaknya akan menyampaikan nota pembelaan.

“Kami sudah menyiapkan nota pembelaan, tinggal menyempurnakan saja,” katanya.

Ia mengatakan majelis hakim sempat menawarkan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan sendiri secara tertulis. Namun, nantinya pembelaan akan dijadikan satu.

“Untuk persiapan penyusunan pembelaan, kami minta waktu kepada majelis hakim agar persidangan dimulai pukul 15.00 WIB,” ujarnya sebagiamana dikutip dari Antara.(zuk)

The post Pelaku Pembunuhan Siswa SMA Taruna Nusantara Dituntut 10 Tahun Penjara appeared first on MalangTODAY.

http://ift.tt/2oUdtP4

0 comments:

Post a Comment