Tuesday, May 9, 2017

Petani Asal Karanglo Ditangkap Polisi Karena Sabu


MALANGTODAY.NET – Seorang petani harus berurusan dengan polisi, lantaran diduga kuat ia sebagai penadah pencurian sepeda motor. Selain itu, ia kedapatan membawa dua paket sabu seberat 1,5 gram.

Kanit Reskrim Polsek Lowokwaru, AKP Roikhan mengungkapkan, meskipun pihaknya tidak menemukan barang bukti sebagai penadah. MA (23), warga Perumahan Karanglo, RT 03 / RW 04, Kelurahan Balearjosari, Kota Malang itu tetap harus ditahan.

“Tersangka ditangkap petugas di daerah Purwodadi, Minggu (16/4) lalu. Awalnya kami melakukan pengembangan kasus tentang penadah sepeda motor namun tidak terbukti. Saat dilakukan pemeriksaan fisik, disitulah ditemukan barang bukti sabu tersimpan di sakunya, sehingga ia ditahan,” ungkapnya, Selasa (9/5).

Seharusnya, kata Roikhan, jika terbukti sebagai penadah pencurian sepeda motor, maka MA akan dikenakan pasal penadah. Namun karena ada kepemilikan sabu, ia dikenakan pasal 112 undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Penahanannya terkait masalah sabu, tapi kita masih akan kembangkan terkait perannya sebagai penadah,” ujarnya.

Sementara itu, saat ditanya terkait kepemilikan barang haram tersebut, bapak dari 3 anak ini mengaku hanya untuk dikonsumsi sendiri. Itu karena dirinya terpengaruh oleh teman-temannya dan mengonsumsinya secara rutin sejak 5 bulan terakhir.

“Dia membeli dari SKJ yang sekarang masih buron seharga Rp 1,8 juta. Barang tersebut akan dikonsumsinya sendiri,” jelasnya.(yog/zuk)

The post Petani Asal Karanglo Ditangkap Polisi Karena Sabu appeared first on MalangTODAY.

http://ift.tt/2qVIK0z

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment