
MALANGTODAY.NET – Tim penyidik Polda Metro Jaya masih mendalami dugaan seseorang yang membantu Mantan anggota Komisi II DPR, Miryam S Haryani melarikan diri.
Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi M Iriawan menjelaskan pihaknya akan menyelidiki kasus kepergian Miryam.
“Tentu kami akan mendalami tentang perginya yang bersangkutan (Miryam) saja dan siapa yang membantu (melarikan diri),” ujarnya, Senin (1/5).
Nantinya, Iriawan melanjutkan, hasil pemeriksaan terhadap Miryam akan diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangani perkara pokok.
Berdasarkan keterangan sementara, Iriawan mengungkapkan Miryam melarikan diri lantaran tidak terima ditetapkan tersangka memberikan keterangan palsu oleh KPK.
Selama pelarian diungkapkan Iriawan, wanita yang ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK itu berdiskusi dengan orang terdekat.
Iriawan menjelaskan Polda Metro Jaya membentuk tim gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Polres Kota Depok untuk mencari Miryam.
Tim gabungan itu meringkus Miryam pada salah satu hotel di Kemang Jakarta Selatan pada Senin (1/5) dinihari sekitar pukul 00.30 WIB.
Saat ditangkap, polisi jenderal bintang dua itu menyebutkan Miryam ditemani saudaranya menunggu seseorang untuk membicarakan perkara yang menjeratnya.
Ia telah ditetapkan sebagai tersangka karena memberikan keterangan tidak benar pada persidangan perkara tindak pidana korupsi proyek KTP elektronik atas nama terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Miryam disangkakan melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta. Demikian dikutip dari Antara.(zuk)
The post Polisi Selidiki Orang yang Membantu Miryam S Haryani Kabur appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2pyVGKD
0 comments:
Post a Comment