
MALANGTODAY.NET – Kepolisian Resor Karanganyar, Jawa Tengah, menetapkan enam tersangka baru dalam kasus penganiayaan peserta Pendidikan Dasar (Diksar) Mapala Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta di Karanganyar.
Kepala Polres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak menjelaskan enam tersangka itu, yakni HS alias G, DK alias J, TN alias M, RF alias K, TAR alias R, dan NAI alias K (seorang wanita).
“Kami menetapkan tersangka berdasarkan hasil rekomendasi oleh tim penyidik setelah mengumpulkan minimal dua barang bukti dalam kasus penganiayaan yang menewaskan tiga peserta diksar,” katanya, Selasa (9/5).
Menurut Ade Safri Simanjuntak, enam tersangka baru tersebut merupakan panitia bagian staf operasional dalam kegiatan diksar pada bulan Januari 2017.
Enam tersangka baru tersebut, kata dia, turut serta melakukan tindak kekerasan terhadap seluruh peserta, antara lain, berupa tamparan, tendangan ke arah dada, punggung, kaki, dan kepala korban.
Tim penyidik berhasil mendapatkan bukti berupa keterangan saksi, hasil autopsi Rumah Sakit Sardjito Yogyakarta ketiga korban meninggal, visum et repertum (VeR) luka 34 peserta.
Bahkan, kata Kapolres, barang bukti lainnya berupa hasil laboratories tim Laboratorium Forensik (Labfor) Semarang terkait dengan pengangkatan dokumentasi dalam dua unit kamera, satu CPU, dan hard disk eksternal.
Keenam tersangka tersebut akan dikenai Pasal 170, Pasal 351, atau Pasal 55 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. Demikian dikutip dari Antara.(zuk)
The post Polisi Tetapkan Tersangka Baru Penganiayaan Diksar Mapala UII appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2pgTZEM
0 comments:
Post a Comment