Monday, May 15, 2017

Residivis di Malang Sembunyikan Hasil Curian di Persawahan


MALANGTODAY.NET – Satuan Reskrim Polres Malang Kota berhasil menangkap dua orang dalam kasus pencurian barang-barang elektronik dikawasan Sukun, Kota Malang.

Mereka adalah EL (42) dan Y (24), yang merupakan warga Gempol, Kecamatan Sukun.

Keduanya tertangkap setelah adanya laporan dari masyarakat berdasarkan rekaman kamera CCTV.

“Dari hasil pengembangan penyidik, akhirnya mereka bisa ditangkap kemarin didaerah Jurang Akhir didaerah Sukun waktu naik sepeda motor,” ujar Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Malang Kota AKP Heru Dwi Purnomo dalam jumpa pers, Senin (15/05).

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka didapati telah melakukan pencurian di Kantor pemasaran PT Parama Harmoni Land, Bakalan Krajan, Sukun. Dalam aksinya itu, Y menerima barang hasil curian dari EL untuk disembunyikan diareal persawahan.

“Jadi EL in dibantu satu orang temannya untuk menyembunyikan barang hasil kejahatan diareal disemak-semak persawahan di Dusun Slilir, Sukun. Untuk menyembunyikannya, Y diberi upah 300 ribu, katanya.

Aksi pencurian itu dilakukan dini hari dengan membobol kunci gembok kantor menggunakan tang potong. Mereka berhasil membawa kabur Laptop, 2 Unit TV LCD dan CPU Komputer.

“Barang tersebut semuanya dibawa pulang oleh EL, dan TV besarnya dititipkan Y. Barang-barang itu belum sempat dijual,” jelasnya.

Sementara itu, dari hasil pengakuannya, EL merupakan residivis dengan kasus yang sama. Sedangkan Y baru pertama kali melakukan kejahatan itu dengan alasan untuk kebutuhan makan sehari-hari.

“Setelah keluar dari LP, tersangka EL mengaku melakukan pencurian satu kali. Atas kejadian ini, keduanya dijerat pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandasnya.

The post Residivis di Malang Sembunyikan Hasil Curian di Persawahan appeared first on MalangTODAY.

http://ift.tt/2qi4BSY

0 comments:

Post a Comment