Friday, May 5, 2017

Sidang Kasus Buni Yani Akan Dipindah di Bandung


MALANGTODAY.NET – Sidang terdakwa kasus pelanggaran UU ITE, Buni Yani akan digelar di Bandung.

Pemindahan tersebut, Kejaksaan Agung menjelaskan akan dilaksanakan setelah Mahkamah Agung menyetujuinya.

“Sudah disetujui MA atas pertimbangan berbagai macam hal. Disusun dakwaannya dahulu,” kata Jaksa Agung, HM Prasetyo, Jumat (5/5).

Pemindahan lokasi persidangan itu usulan dari kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Seperti diketahui, perkara itu berada di wilayah Depok, Jawa Barat, sehingga saat itu Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyerahkan kasus itu ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Yani menjadi tersangka yang dijerat Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11/2008 tentang ITE.

Yani pada 9 Januari 2016 memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus itu.

Buni Yani terjerat kasus setelah mengunggah potongan video Basuki Tjahaja Purnama ketika pidato dengan mengutip Al Maidah ayat 51. Demikian dikutip dari Antara.(zuk)

The post Sidang Kasus Buni Yani Akan Dipindah di Bandung appeared first on MalangTODAY.

http://ift.tt/2p638zZ

0 comments:

Post a Comment