Wednesday, May 10, 2017

Suap Pejabat Bakamla, Suami Inneke Koesherawati Dituntut 4 Tahun Penjara


MALANGTODAY.NET – Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah yang juga suami artis Inneke Koesherawati dituntut 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Fahmi dinilai terbukti menyuap Deputi bidang Informasi Hukum dan Kerja sama Bakamla merangkap pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Utama (Sestama) Bakamla dan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) TA 2016 Eko Susilo Hadi sebesar 100 ribu dolar Singapura, 88.500 ribu dolar AS, 10 ribu euro.

Kemudian Direktur Data dan Informasi Bakamla merangkap Pejabat Pembuat Komitment (PPK) Bambang Udoyo sebesar 105 ribu dolar Singapura. Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan 104.500 dolar Singapura. Dan Kasubag TU Sestama Bakamla Tri Nanda Wicaksono Rp120 juta dengan total suap adalah 309.500 dolar Singapura, 88.500 dolar AS, 10 ribu euro dan Rp120 juta.

“Menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi yang mengadili perkara ini memutuskan terdakwa Fahmi Darmawansyah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata ketua tim jaksa penuntut umum KPK Kiki Ahmad Yani di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (10/05).

Tujuan pemberian uang itu adalah karena para pejabat Bakamla itu sudah memenangkan PT Melati Technofo Indonesia (MTI) yang ada dalam kendali Fahmi dalam pengadaan ‘monitoring satellite’ senilai total Rp222,43 miliar.

Jaksa menolak permintaan justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum yang diajukan oleh Fahmi.

Kiki juga menyebutkan sejumlah hal yang memberatkan terhadap perbuatan Fahmi.

“Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah untuk memberantas korupsi; terdakwa sebagai pengusaha muda seharusnya taat prosedur dalam mengikuti lelang proyek pengadaan di instansi pemerintah sebagaimana aturan yang berlaku bukan malah membiasakan praktik suap untuk memenangkan lelang tersebut. Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga yaitu seorang istri dan 2 anak berumur 6 dan 9 tahun,” jelas Kiki.

Atas tuntutan itu, Fahmi dan penasihat hukumnya akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada 15 Mei 2017.

Terkait perkara ini dua anak buah Fahmi yaitu Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus juga dituntut 2 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan dan mendapat status JC. (Sumber:Antara)

The post Suap Pejabat Bakamla, Suami Inneke Koesherawati Dituntut 4 Tahun Penjara appeared first on MalangTODAY.

http://ift.tt/2q1wqyl

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment