
MALANGTODAY.NET – Prof. Dr. KH. Ma’ruf Amin resmi menyandang gelar guru besar bidang ilmu ekonomi syariah dari Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang. Gelar tersebut resmi dikukuhkan pada rapat senat terbuka UIN Maulana Malik Ibrahim.
Menristekdikti, Mohamad Nasir ketika ditemui setelah acara pengukuhan tersebut mengatakan, pemberian gelar guru besar tidak bisa sembarangan, terutama bagi dosen tidak tetap. Gelar tersebut haruslah disandang oleh orang yang dianggap memberikan jasa besar bagi keilmuan, sosial masyarakat, atau negara.
“K.H. Ma’ruf Amin merupakan contoh bagi kita semua bagaimana seseorang itu kuat dalam hal keimanan dan keilmuan. Beliau adalah ulama besar, seorang Ketua MUI dan Rais Am PBNU, dilain sisi perannya dalam mengembangkan bidang perekonomian syariah Islam juga patut kita apresiasi,” ujar Nasir, Rabu (24/5).
Ia menambahkan, syarat untuk menjadi profesor sebagai dosen tidak tetap ini, antara lain, bergelar doktor, diajukan oleh perguruan tinggi yang berakreditasi A, memiliki pengetahuan luar biasa yang dibuktikan dengan karya ilmiahnya, dan direkomendasikan oleh para ilmuwan dibidang yang sama dari perguruan tinggi dalam dan luar negeri.
“Salah satu bentuk apresiasi tersebut dari Kemristekdikti berupa pemberian gelar Profesor didepan nama beliau berdasarkan usulan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang ,” jelasnya.
Pada penobatan ini, KH. Ma’ruf Amin menyampaikan orasi ilmiah berjudul “Solusi Hukum Islam (Makharij Fiqhiyyah) sebagai Pendorong Arus Baru Ekonomi Syariah di Indonesia (Kontribusi Fatwa DSN-MUI dalam Peraturan Perundang-Undangan RI)”.
Beliau menjelaskan tentang penguatan fungsi Dewan Syariah Nasional (DSN) sebagai bagian dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam menggerakkan ekonomi syariah di Indonesia.
The post Tidak Sembarangan Orang Bisa Sandang Gelar Guru Besar, Ini Syaratnya appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2qUZUiv
0 comments:
Post a Comment