
MALANGTODAY.NET – Kasus kekerasan dan pelecehan pada jurnalis mengundang perhatian dari Badan Pendidikan, Keilmuan dan Budaya PBB (UNESCO).
Melalui Asisten Dirjen Komunikasi dan Informasinya, Frank La Rue, UNESCO menegaskan bahwa kasus tersebut harus diinvestigasi dan diadili. Hal ini agar tidak ada lagi imunitas pada pelaku penyerang jurnalis.
“Kami percaya ini yang terpenting, semua kasus kekerasan dan pelecehan pada jurnalis harus diinvestigasi dan dibawa ke pengadilan,” kata Asisten Dirjen Komunikasi dan Informasi UNESCO Frank La Rue dalam World Press Freedom Day 2017 di Jakarta.
Menurutnya, jika tidak ada tindakan seperti investigasi dan diadili, maka ditakutkan akan berdampak pada terjadinya pengulangan dan semakin maraknya kasus kekerasan terhadap jurnalis.
“Ini yang UNESCO laporkan pada masalah impunitas, berhubungan dengan pembunuhan pada jurnalis ini hal penting,” ungkapnya.
Disamping itu, investigasi wajib dilakukan agar tidak semakin menimbulkan spekulasi semata mengenai penyebab terjadinya kekerasan. Untuk itu, dialog antara masyarakat sipil dan aparat penegak hukum sangat perlu dilakukan agar kasus diinvestigasi, terlepas jelas atau tidaknya alasan kekerasan terkait jurnalistik.
Seperti diketahui, UNESCO juga mempertanyakan terkait sejumlah kasus pembunuhan terhadap wartawan di Indonesia. Salah satunya kasus yang menimpa wartawan asal Probolinggo, Herliyanto.
The post UNESCO: Pelecehan Jurnalis Harus Dibawa ke Pengadilan appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2pv7MG5
0 comments:
Post a Comment