Wednesday, November 1, 2017

Jatim Park Diduga Tunggak Pajak 24,5 Miliar


M. Ulul Azmy

MALANGTODAY.NET – Kemegahan taman wisata Jatim Park menyisakan selubung permasalahan. Salah satunya adalah dugaan tunggakan piutang pajak hiburan.

Sebagaimana dicatat Malang Corruption Watch (MCW), ada dugaan kasus piutang pajak hiburan dari perusahaan Jatim Park Group kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Batu. Tak tanggung-tanggung, nilai piutang pajak tersebut mencapai Rp. 24,5 miliar.

Koordinator MCW, Mayeda mengatakan adanya anggapan bahwa Pemkot Batu seringkali memberikan keistimewaan tersendiri terhadap industri pariwisata buatan Jatim Park Group ini.

Keistimewaan, lanjut Mayedha, seperti proses perizinan bangunan atau akses jalan menuju tempat wisata dimudahkan. Utamanya, soal keringanan pajak senilai Rp. 2,2 Miliar yang diteken Walikota Batu melalui surat keterangan (SK) resmi pada tahun 2012.

“Dan terbukti hingga sekarang tunggakan pajak senilai Rp 24,5 miliar, dikalkulasi mulai tahun 2010-2014 itu belum terbayarkan,” kata Mayedha saat dikonfirmasi, Kamis (2/11).

Sementara, munculnya angka tunggakan pajak senilai 24,5 Miliar tersebut dibenarkan Marketing and Public Relations Manager Jatim Park Group, Titik S Ariyanto. Namun, pihaknya keberatan untuk membayar dikarenakan penerapan pajak dari Pemkot Batu sebesar 35%, terlalu tinggi.

Baca JugaPenebangan Pohon Tuai Protes, Jatim Park: Sudah Izin Provinsi

“Jika dikatakan menunggak pajak itu tidak benar, kami selalu bayar pajak tepat waktu sesuai perhitungan dan ketetapan yang berlaku,” kata Titik kepada awak media, Rabu (2/11) kemarin.

Penerapan aturan pajak sebesar 35% dari Pemkot Batu sesuai Perda 2010 itu dirasa tidak relevan dan merugikan pihak perusahaan.

“Jadi ada dualisme peraturan dari Pemkot Batu di tahun 2010. Pajak hiburan di Jakarta saja hanya 5%. Apabila tarif tersebut diterapkan, mana mungkin perusahaan itu bisa survive,” tegasnya.

Titik melanjutkan, aturan pajak tersebut menuai protes dari para pelaku usaha di Kota Batu melalui PHRI. “Saat ini pajak hiburan tempat rekreasi telah ditetapkan menjadi 7,5% sejak tahun 2012,” terangnya.

Ia menambahkan, sangat tidak mungkin Jatim Park Grup sebagai tidak taat aturan. “Sangat tidak mungkin Jatim Park menjadi salah satu dari 10 destinasi pilihan Kementerian Pariwisata dikatakan tidak taat aturan pemerintah yakni membayar pajak,” pungkasnya. (Azm/Ind)

The post Jatim Park Diduga Tunggak Pajak 24,5 Miliar appeared first on MalangTODAY.

http://ift.tt/2gWkvMU

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment