Monday, November 13, 2017

Masa Penahanan Eddy Rumpoko Diperpanjang 30 Hari


M. Ulul Azmy

MALANGTODAY.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko selama 30 hari ke depan.

Perpanjangan masa tahanan tersangka atas kasus dugaan gratifikasi dalam proyek meubelair Pemkot Batu 2017 ini telah ditetapkan per tanggal 16 November lalu.

“Ya benar dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari ke depan untuk tersangka ERP (Eddy Rumpoko) dalam tindak pidana korupsi suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Batu tahun anggaran 2017,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Senin (13/11).

Dengan begitu, politisi PDI Perjuangan tersebut akan mendekam di Rutan Cipinang Jakarta hingga 15 Desember 2017.

“Perpanjangan masa penahanan tersangka terhitung dari tanggal 16 November 2017 hingga 15 Desember 2017,” imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut. Walikota Batu nonaktif Eddy Rumpoko dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setyawan diduga sebagai pihak penerima uang suap. Sementara, diduga pihak pemberi, yakni pengusaha Filipus Djap.

Ketiganya tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus proyek meubelair 2017 di lingkungan Pemkot Batu pada Sabtu (16/9) bersama barang bukti uang total senilai Rp 300 juta.

Pemberian uang diduga terkait fee 10 persen untuk Eddy Rumpoko dari proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair yang dimenangkan PT Dailbana Prima dengan nilai proyek Rp 5,26 miliar.

Uang senilai Rp.200 juta diduga diperuntukan pada Eddy Rumpoko dari total fee Rp. 500 juta. Sedangkan Rp 300 juta sisanya telah dipotong Filipus Djap untuk melunasi pembayaran mobil Toyota Aplhard milik Wali Kota.

Sedangkan Rp 100 juta diduga diberikan Filipus Djap kepada Edi Setyawan sebagai hadiah untuk untuk panitia pengadaan terkait pemenangan tender.(azm/zuk)

The post Masa Penahanan Eddy Rumpoko Diperpanjang 30 Hari appeared first on MalangTODAY.

http://ift.tt/2zFIFUt

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment