Wednesday, November 8, 2017

Selisih Paham Besaran Tanggungan Air Bersih Pemkot vs Pemkab Malang


Pipit Anggraeni

MALANGTODAY.NET – Pemahaman terkait tanggungan air bersih yang melibatkan Pemerintah Kota dan Kabupaten Malang memiliki selisih perbedaan.

PDAM Kabupaten Malang menyampaikan jika hutang sebesar Rp 3 miliar lebih itu untuk beban biaya operasional tarif kompensasi pemanfaatan sumber mata air Sumber Pitu sejak Februari 2016 sampai Oktober 2017, maka versi Pemkot Malang berbeda lagi.

Pemkot Malang menilai jika besaran biaya yang dimaksud itu untuk tiga bulan saja, sampai Oktober 2017.

Wali Kota Malang, M. Anton menegaskan, kewajiban yang kini menjadi tanggungan dari PDAM Pemkot Malang itu memang bermula lantaran masih dibahasnya permintaan kenaikan tarif kompensasi pemanfaatan sumber daya air sebagaimana yang belum lama ini dibahas dengan Pemerintah Kabupaten Malang.

Sehingga, lanjut Anton, Pemkot Malang terpaksa untuk tidak membayarkan kewajibannya selama tiga bulan lantaran menilai masih belum ada payung hukum yang jelas. Sehingga, saat ini ia memilih untuk kembali berkoordinasi dengan pihak Kabupaten Malang untuk segera menyelesaikannya.

“Karena ini berkaitan dengan hajat hidup orang banyak. Terima kasih juga untuk pihak Kabupaten Malang yang sudah mengalirkan air meski masih baru 70 persen,” terang pria yang akrab disapa Abah Anton itu.

Sementara itu, Direktur Utama PDAM Kabupaten Malang, Syamsul Hadi sebagaimana telah diberitakan MalangTODAY sebelumnya menyampaikan, beban tanggungan yang dimaksudkan itu adalah untuk periode pemanfaatan air sejak Februari 2016 sampai dengan Oktober 2017.

Setelah resmi pengelolaan Sumber Pitu diserahkan PDAM Jatim kepada PDAM Kota dan Kabupaten Malang, sepenuhnya pemanfaatan sumber tersebut menjadi tanggungjawab bersama. Namun semenjak usai melakukan penandatangan perjanjian kerjasama (PKS) dan air sudah mulai dialirkan ke kota, pihak Kota Malang sampai sekarang masih belum membayarkan tarif operasional.

“Seandainya air tersebut diberikan kepada masyarakat secara gratis saya maklumi untuk membiayai operasional mandiri, tapi ini kan masyarakat ditarik biaya. Yang artinya PDAM Kota Malang memiliki keuntungan dari situ,” jelas Syamsul.

Nilai tanggungan yang mencapai Rp 3 miliar lebih itu menurutnya diperoleh PDAM Kabupaten Malang setelah melakukan perhitungan dengan BPKP. Dimana dalam OKS disebutkan jika besaran tarif yang ditetapkan adalah Rp 600 rupiah per meter kubik dan dikalikan dengan jumlah pemakaian selama periode Februari 2015 sampai Oktober 2017.

Selama rentan waktu itu juga, pihaknya menilai jika PDAM Kota Malang sudah meraup banyak pendapatan. Karena setelah dilakukan survei, pada tahun 2016, PDAM Kota Malang memberlakukan tarif pemanfaatan air kepada pelanggan sekitar Rp 5.208 per meter kubiknya.

Sementara saat ini, pihak Kota dan Kabupaten Malang sendiri memilih untuk melakukan pertemuan secara intens. Kebutuhan akan air bersih pun sudah berangsur membaik. Karena volume debit air yang sebelumnya dikurangi sudah kembali dinormalkan. (Pit/end)

The post Selisih Paham Besaran Tanggungan Air Bersih Pemkot vs Pemkab Malang appeared first on MalangTODAY.

http://ift.tt/2zFYUUy

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment