
MALANGTODAY.NET – Persidangan terhadap Julisa Cancerita alias Mirna Cempluk (32), terdakwa kasus penipuan online telah memasuki agenda saksi berita acara pemeriksaan (BAP) dan pemeriksaan.
Saat itu, majelis hakim sempat menanyakan apakah Mirna dapat mengembalikan uang Rp 34 juta kepada tiga korbannya yang melapor ke Polres Batu. Tanpa basa-basi, Mirna langsung menjawab tidak bisa mengembalikannya karena uang telah habis untuk gali lubang tutup lubang, berlibur dan sewa mobil Alphard yang hingga menghabiskan puluhan juta rupiah.
“Saya tidak bisa mengembalikan uang korban. Tidak ada solusi, uang sudah habis. Sebagai gantinya saat ini saya sudah menjalani hukuman,” kata Mirna, Senin (06/11)
Baca juga: Ternyata Begini Modus Investasi Bodong Mirna Cempluk
Pengakuan Mirna Cempluk ini tentu membuat sebagian korbannya gigit jari. Apalagi para korban penipuan lain informasinya berjumlah ratusan dengan kerugian lebih dari Rp 10 Miliar.
Dalam kasus ini, Mirna didakwa dengan Pasal 28 ayat I Jo Pasal 45 A UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP. Dakwaan kedua yakni Pasal 378 KUHPJp Pasal 65 ayat 1 KUHP. Dakwaan ketiga didakwa Pasal 372 KUHPJo Pasal 65 KUHP.
Seperti diberitakan sebelumnya, Mirna sempat melarikan diri ke luar kota pada Rabu (30/7) malam. Saat itu, para korbannya memadati rumah kontrakan Mirna Cempluk yang berada di kawasan Perum telaga Golf Araya, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang untuk mencarinya. Namun pencarian itu terhenti setelah Mirna menyerahkan diri ke Polres Batu keesokan harinya.
Perlu diketahui, modus Mirna Cempluk sendiri yakni menawarkan investasi penjualan perlengkapan bayi dengan bunga 20 hingga 30 persen per bulan. Namun investasinya ternyata bermasalah, sehingga Mirna tidak bisa mengembalikan uang milik ratusan orang pengikut investasinya. (Yog/Ind)
The post Sidang Penipuan Online, Mirna Cempluk Tak Dapat Kembalikan Uang appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2zndQ96
0 comments:
Post a Comment