Tuesday, November 7, 2017

Status Penghayat Kepercayaan Masuk Kolom Agama di KTP dan KK


Indriana Maulida

MALANGTODAY.NET – Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa status penghayat kepercayaan dapat dicantumkam di kolom agama yang terdapat Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Maka para penghayat kepercayaan tak perlu merinci aliran kepercayaan yang dianut.

MK mengabulkan permohonan gugatan uji materi (judicial review) atas Pasal 61 ayat 1 dan 2 serta Pasal 64 ayat 1 dan 5 Undang-undang (UU) tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) yang diajukan oleh sejumlah penghayat kepercayaan.

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” putus Ketua MK Arief Hidayat, di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, seperti dilansir dari detik, Selasa (7/11)

Arief berpendapat, pasal 61 ayat 1 dan pasal 64 ayat 1 UU Administrasi bertentangan dengan UUD 1945. Pasal tersebut juga dianggap tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Menyatakan kata ‘agama’ dalam Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) Undang-undang Nomor 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24/2013 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk ‘kepercayaan’,” ucap Arief.

Permohonan uji materi diajukan Nggay Mehang Tana, Pagar Demanra Sirait, Arnol Purba, dan Carlim dengan nomor perkara 97/PUU-XIV/2016. Menurut Arief, gugatan para pemohon yang terdiri dari para penganut penghayat kepercayaan memiliki landasan hukum.

Para pemohon sebelumnya menilai, ketentuan di dalam UU Adminduk tidak mampu memberikan jaminan perlindungan dan pemenuhan hak yang sama kepada penganut kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa atau penghayat selaku warga negara. (Ind)

The post Status Penghayat Kepercayaan Masuk Kolom Agama di KTP dan KK appeared first on MalangTODAY.

http://ift.tt/2ybPZps

0 comments:

Post a Comment