
MALANGTODAY.NET – Mahkamah Agung Amerika Serikat resmi keluarkan versi terbaru dari larangan perjalanan atau travel ban yang dibuat oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump.
Ada delapan negara termasuk enam negara muslim, yang dilarang masuk ke negeri Paman Sam tersebut.
Hal ini adalah pertama kalinya sebuah kebijakan bisa berubah-ubah seiring berjalannya waktu. Berubahnya kebijakan ini juga didukung dan diperbolehkan oleh para hakim Mahkamah Agung.
Dilansir dari cnn.com, pada bulan September lalu, Donald Trump mencabut larangan perjalanan di beberapa negara dan menggantinya dengan negara lain. Sehingga formasi travel ban yang sekarang diterapkan adalah larangan perjalanan untuk negara Chad, Iran, Libya, Korea Utara, Suriah, Venezuela, Somalia dan Yaman.
Berbeda dengan Mahkamah Agung, beberapa pengadilan negeri setempat menolak adanya pergantian atau revisi kebijakan tersebut.
Tapi, administrasi Trump mengatakan bahwa Presiden berhak untuk memberlakukan larangan perjalanan, guna melindungi keamanan negaranya.
“The Constitution and acts of Congress confer on the President broad authority to prevent aliens abroad from entering this country when he deems it in the nation’s interest,”
“Mahkamah Konstitusi dan tindakan kongres memberikan wewenang kepada Presiden untuk mencegah orang asing masuk ke negara Amerika Serikat, apabila dirinya menganggap hal tersebut sebagai kepentingan negara.” ucap pengacara umum Amerika Serikat, Jenderal Noel Francisco saat membacakan dokumen pengadilan.
Sementara itu, pihak Gedung Putih sudah memprediksikan hal ini akan terjadi. Sehingga mereka tidak terlalu kaget dengan adanya pergantian negara dalam kebijakan travel ban tersebut.
“We are not surprised by today’s Supreme Court decision permitting immediate enforcement of the President’s proclamation limiting travel from countries presenting heightened risks of terrorism,”
“Kami tidak kaget dengan keputusan Mahkamah Agung hari ini, Selasa (5/12), untuk mengizinkan proklamasi Presiden mengenai larangan perjalanan dari beberapa negara yang diduga menimbulkan resiko terorisme,” jelas Juru Bicara Gedung Putih, Hogan Gidley.
Jenderal Noel Francisco juga menambahkan bahwa pergantian larangan perjalanan tersebut, menjadi bukti bahwa kebijakan ini dibuat dalam rangka keamanan negara, bukan berdasarkan suatu agama tertentu.
“These differences confirm that the Proclamation is based on national-security and foreign-affairs objectives, not religious animus,”
“Pembedaan ini membuktikan bahwa proklamasi kebijakan tersebut, berdasarkan keamanan negara dan kebijakan luar negeri yang bersifat objektif, bukan untuk penganut agama tertentu,” tambahnya.
Seperti yang diketahui sebelumnya, larangan perjalanan dikeluarkan oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump, untuk tujuh negara muslim yang ada di dunia.
Negara tersebut diantaranya adalah Irak, Suriah, Iran, Libya, Somalia, Sudan dan Yaman. Dunia pun mengecam Trump dengan kebijakannya tersebut yang dinilai terlalu stereotip terhadap kaum muslim.
The post Baru! Donald Trump Larang 8 Negara Muslim Ini Kunjungi Amerika Serikat appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2imskfE
0 comments:
Post a Comment