Friday, December 22, 2017

Cegah Kemacetan Libur Panjang, Kendaraan Berat Dilarang Beroperasi


Dhimas Fikri

MALANGTODAY.NET – Agar tidak terjadi kemacetan arus lalu lintas selama libur panjang Natal dan Tahun Baru, armada kendaraan berat bersumbu tiga keatas seperti truk tronton dilarang beroperasi untuk sementara waktu.

Aturan tersebut berlaku sejak 18 Desember 2017 hingga 8 Januari 2018 mendatang. Hal itu disampaikan Kasubag TU UPT LLAJ Malang Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Timur, Muhammad Binsar G Siregar, Jumat (22/12).

“Sesuai dengan SK (Surat Keputusan) Dirjen itu jadi diatas sumbu tiga itu tidak boleh beroperasi,” katanya.

Binsar menambahkan memang kendaraan sumbu tiga keatas seperti truk tronton, truk gandeng, truk peti kemas dan lain-lain dilarang beroperasi. Namun, ada pengecualian bagi kendaraan berat yang mengangkut kebutuhan bahan pokok dan BBM.

“Diatas sumbu tiga tidak boleh beroperasional yang mengangkut, kecuali bahan pokok,” tambahnya.

Lebih lanjut, jika aturan pelarangan operasional kendaraan sumbu tiga telah berlaku untuk sementara waktu ini. Maka, peraturan lama terkait pembatasan operasional kendaraan barang untuk hari Sabtu dan Minggu juga tetap berlaku.

“Yang sesuai keputusan Dirjen, yang tentang jalan Surabaya-Malang itu tetap berlaku,” tutupnya.

The post Cegah Kemacetan Libur Panjang, Kendaraan Berat Dilarang Beroperasi appeared first on MalangTODAY.

http://ift.tt/2ziw2gl

0 comments:

Post a Comment