
MALANGTODAY.NET – Rawan penipuan, pungut fee makelar pajak hantui pada wajib pajak. Modus yang dilakukan oleh oknum tak bertanggungjawab itu pun kembali disampaikan agar para wajib pajak lebih berhati-hati.
Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang, Ir H Ade Herawanto MT, melalui keterangan tertulisnya menyampaikan, modus berdalih bisa memuluskan urusan pajak tertentu itu akan membuat oknum nakal ini menarik keuntungan tersendiri dari para korban.
Umumnya, dengan iming-iming membantu proses administrasi seperti mengajukan mutasi, keringanan, pembetulan identitas maupun pemrosesan data wajib pajak baru lalu memungut biaya alias fee.
“Kami tegaskan lagi, bahwa mengurus administrasi apapun di BP2D tidak dipungut biaya alias gratis,” seru oria yang akrab disapa Sam Ade D’Kross itu.
Jika selama ini masyarakat mendapat informasi bahwa pengurusan administrasi pajak daerah dipungut biaya, lanjutnya, maka itu informasi menyesatkan yang bisa jadi disebarkan oleh makelar pajak dan oknum yang mengatasnamakan petugas BP2D.
Mantan Kabag Humas Pemkot Malang ini lebih lanjut juga menekankan pentingnya kesadaran masyarakat untuk melakukan tahap administrasi maupun pembayaran pajak secara langsung, tanpa melalui perantara pihak ketiga alias makelar.
“Karena dalam Undang-undang No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, mengamanatkan bahwa proses pembayaran pajak tidak boleh dipihak ketigakan,” imbau tokoh Aremania ini.
Untuk melakukan pembayaran pajak daerah, wajib pajak bisa melakukan pembayaran melalui sistem online seperti e-Banking dan transfer ke rekening bank langsung.
“Apalagi sekarang semua proses dapat terpantau secara online dan uang yang disetorkan langsung masuk rekening bank pengelola kas daerah,” sambung pria yang juga dikenal sebagai tokoh pemuda dan olahraga tersebut.
“Jadi sudah pasti aman dan tidak akan digelapkan maupun diselewengkan oleh siapa saja, baik itu makelar atau Aparatur Sipil Negara Petugas Pajak,” tegas Sam Ade.
Ade pun menghimbau kepada masyarakat untuk segera melapor kepada pihak berwajib jika merasa pernah dirugikan oleh oknum-oknum tidak bertanggungjawab seperti tersebut.
“Harap segera melapor apabila turut merasa menjadi korban dari pelaku bersangkutan. Atau jika merasa mengalami penipuan serupa, jangan diam saja. Laporkan ke Tim Pemeriksa Pajak yang anggotanya terdiri atas petugas pajak, PPNS, Satreskrim Polres Makota dan Jaksa Pengacara Negara dari kejaksaan,” tandasnya.
Pasalnya, sejak masih bernama Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), berbagai program inovatif dan terobosan demi terobosan telah dilakukan BP2D guna merealisasikan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dalam rangka mewujudkan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
“Selain itu, bersih juga harus menjadi ciri dari penyelenggaraan pemerintahan. Pemerintahan yang bersih alias clean governance harus diciptakan agar kepentingan masyarakat dapat terlayani dengan sebaik-baiknya,” urai Ade lebih lanjut.
The post Rawan Penipuan, Pungut Fee Makelar Pajak Hantui Wajib Pajak appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2CXsUZs
0 comments:
Post a Comment