Wednesday, December 6, 2017

Ini Alasannya Wajib Pajak Harus Segera Ikuti Program PAS-Final


Rahmat Mashudi Prayoga

MALANGTODAY.NET – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jendral Pajak (Dirjen Pajak) Jawa Timur III menghimbau para wajib pajak untuk segera memanfaatkan program PAS-Final sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 165/PMK.03/2017. PMK ini merupakan perubahan kedua dari PMK-118/PMK.03/2016 yang sebelumnya dikeluarkan pemerintah.

“PMK-165 ini dikeluarkan agar wajib pajak secara sukarela mengungkapkan sendiri harta yang belum dilaporkan, sebelum Dirjen Pajak menemukan data aset yang tersembunyi, kata Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III, Rudy Gunawan Bastari saat menggelar acara Media Gathering di After5ive Savana Holel & Canvention, Jalan Letjen Sutoyo Malang, Rabu (6/12) malam.

Melalui peraturan pemerintah ini, wajib pajak harus melaporkan sendiri harta yang belum dilaporkan, baik pada SPT Tahunan 2015 maupun dalam Surat Penyataan Harta melalui pembayaran Pajak Penghasilan Final (PPh), sesuai tarif dalam Peraturan Pemerintah nomor 36 Tahun 2017.

“Sepanjang Dirjen Pajak belum menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2), maka pengenaan sanksi sesuai sesuai Pasal 18 UU Pengampunan Pajak tidak berlaku,” paparnya.

Dengan demikian, perlakuan ini tidak disamakan dengan program pengampunan pajak. Hal ini dikarenakan, Pajak Pengungkapan Aset secara sukarela (PAS Final) dalam PMK-165/PMK.03/2017 dapat diaksanakan dengan menyampaikan SPT Masa PPh Final. Dilampiri dengan Surat Setoran pajak dengan Kode Akun Pajak 411128 dan Kode Jenis Setoran 422, ke KPP tempat Wajb Pajak Terdaftar sepanjang DJP belum menerbitkan SP2 atas aset tersebut.

“Untuk tarif yang berlaku pada PAS Final yakni 30 persen untuk WP orang pribadi, 25 persen WP Badan dan 12,5 persen untuk WP OP/Badan Tertentu, baik usahawan maupun pekerjaan bebas dengan peredaran Bruto lebih dari atau sama dengan 4,8 miliar dan atau karyawan dengan penghasilan lebih dari atau sama dengan 632 juta pertahun,” jelasnya.

Saat ini, lanjut dia, Dirjen Pajak juga menghimpun ratusan jenis data dari 67 instansi, baik pemerintah maupun swasta. Sesuai UU, mereka data kepada Dirjen Pajak secara teratur.

“Sesuai UU Nomor 9 tahun 2017, Dirjen Pajak juga telah diberikan kewenangan unutk mengakses data keuangan yang dimiliki lembaga keuangan seperti perbankan maupun pasar modal,” pungkasnya.

Perlu diketahui, lembaga keuangan juga akan secara rutin memberikan data keuangan kepada Dirjen Pajak pada tahun 2018 nanti. “Data itu termasuk data keuangan dari 100 negara lain yang telah sepakat dalam memerangi pelarian pajak lintas negara,” tandasnya.

The post Ini Alasannya Wajib Pajak Harus Segera Ikuti Program PAS-Final appeared first on MalangTODAY.

http://ift.tt/2j207Pg

0 comments:

Post a Comment