
MALANGTODAY.NET – Kepala Desa Tegalrejo, Kabupaten Malang, Ari Ismanto menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kepanjen atas dakwaan penyerobotan lahan milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XII Pancursari, Sumbermanjing Wetan.
Saut Marulitua Pasaribu, SH, MH menjadi Hakim Ketua dalam sidang perdana yang menghadirkan terdakwa, Ari Ismanto tersebut. Adapun agenda sidang adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Juni Ratnasari, SH.
Ari didakwa secara tidak sah telah mengerjakan, menggunakan, menduduki dan atau menguasai lahan perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 huruf a JO Pasal 55 huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan.
“Tanpa izin yang sah dari PTPN XII yang berkedudukan di Surabaya maupun Manager Kebun Pancursari ternyata terdakwa secara tidak sah telah mengerjakan, menggunakan, menduduki dan atau menguasai lahan perkebunan di lahan perkebunan PTPN XII Kebun Pancursari Afdeling Sumberkerto Sumbermanggis (SK/SM) seluas kurang lebih 117,03 hektar,” ucap Juni Ratnasari saat membacakan dakwaan terhadap Ari Ismanto.
BACA JUGA: Memanas, Warga Tegalrejo Segel Kantor Dinas PTPN XII Pancursari
Dakwaan selanjutnya, Ari seharusnya sudah mengetahui jika untuk mengerjakan, menggunakan, menduduki dan atau menguasai lahan perkebunan di lahan perkebunan PTPN XII harus berdasarkan Kerja Sama Usaha (KSU). Namun, KSU tersebut belum pernah dilakukan oleh terdakwa dengan pihak PTPN XII.
Kemudian, terdakwa menyewakan lahan milik PTPN XII itu kepada sejumlah warga dengan harga sewa sebesar Rp 4 juta hingga Rp 8 juta. Uang sewa itu juga seharusnya diserahkan kepada PTPN XII, namun hal itu tidak dilakukan oleh terdakwa.
“Selain itu terdakwa juga mengerjakan sendiri lahan tersebut sekitar 7-8 hektar untuk ditanami tebu dan ketela pohon atau singkong,” tambahnya.
Akibat keputusan sepihak yang dilakukan Ari tersebut, pihak PTPN XII Pancursari mengklaim mengalami kerugian mencapai Rp 1,3 miliar.
Setelah pembacaan dakwaan selesai, terdakwa menyatakan akan mengajukan eksepsi atau keberatan. Majelis Hakim mengabulkan permohonan tersebut dan sidang akan kembali dilanjutkan pada 18 Desember mendatang dengan agenda pembacaan eksepsi terdakwa.(mas/zuk)
The post Kades Tegalrejo Didakwa Serobot Lahan PTPN XII Pancursari appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2nZty64
0 comments:
Post a Comment