
MALANGTODAY.NET – Pembahasan terkait penentuan tarif konservasi air antara pemerintah Kota dan Kabupaten Malang masih belum menemui kata sepakat. Pertemuan yang sudah ketiga kalinya dan difasilitasi oleh pemerintah pusat itu rencananya masih akan berlanjut pada pertengahan Januari 2018.
Kabag Humas dan Protokol Provinsi Jawa Timur, Benny Sampirwanto menyampaikan, ada beberapa rekomendasi yang telah disampaikan kepada pihak kota dan kabupaten Malang dalam rapat tertutup yang dilaksanakan di Balaikota Malang pada Kamis (21/12).
“Ada risalah rapat yang disepakati dan kemudian menunggu keputusan Bupati Malang,” katanya pada wartawan.
Sampai sekarang, menurutnya belum ada kesepakatan diantara kedua belah pihak. Sedangkan pertemuan terakhir akan dilaksanakan pada 18 Januari 2018 di Provinsi Jawa Timur. Namun yang jelas, pihak pemerintah pusat menegaskan jika air bukanlah sebuah lahan bisnis.
“Kalaupun diguanakn untuk bisnis, maka harus dikembalikan lagi untuk masyarakat,” urainya lagi.
Lebih lanjut dia menyampaikan, ketika masih belum ada kesepakatan tentang penentuan tarif konservasi air, maka sepenuhnya penentuan harga akan ditetapkan oleh pemerintah pusat. Karena pada dasarnya, penentuan tarif telah dilakukan dengan hitungan secara profesional.
Menurutnya, ada lima komponen penentuan biaya konservasi yang dilakukan untuk menghitung. Kelimanya adalah berkaitan dengan biaya sistem informasi daerah, monev penmas, biaya perencanaan, biaya konservasi, dan biaya operasional.
Sementara itu, Direktur Utama PDAM Kabupaten Malang, Syamsul Hadi menyampaikan, alternatif yang telah dipaparkan tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Bupati Malang terlebih dulu. Selanjutnya akan kembali dibahas dalam rapat yang akan kembali digelar pada pertengahan Januari 2018.
“Masih akan kami laporkan terlebih dulu pada pimpinan dan akan kembali dilakukan pertemuan,” jelas Syamsul.
Dari pertemuan yang digelar itu, menurutnya ada beberapa alternatif yang disampaikan. Beberapa rekomendasi penentuan tarif konservasi itu adalah Rp 133, Rp 107, dan Rp 120 per meter kubiknya.
Di sisi lain, Sekertaris Daerah Kota Malang, Wasto menyampaikan, kesepakatan sepenuhnya akan diambil sesuai dengan yang ditentukan oleh pemerintah pusat. Namun dia enggan menjelaskan lebih detail terkait berapa besaran kesepakatan yang telah dibahas dalam pertemuan tertutup tersebut.
“Yang jelas, kami akan sepakat dengan yang disampaikan oleh pemerintah pusat,” pungkas Wasto.
Sebelumnya, Pemerintah Kota dan Kabupaten Malang memang sempat mengalami kesalahpahaman, terutama yang berkaitan dengan penentuan tarif air. Pada akhirnya, Pemerintah Provinsi Jatim dan Pemerintah Pusat ikut turun tangan untuk menyelesaikan kesalahpahaman tersebut.
The post Penentuan Tarif Konservasi Air Kota vs Kabupaten Malang Masih Berlanjut appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2p5yx5Y
0 comments:
Post a Comment