
MALANGTODAY.NET – Modus pencurian sepeda motor menggunakan modus finance (debt collector) masih marak dilakukan. Seperti dialami warga Dusun Wonorejo Desa Tulungrejo Kecamatan Bumiaji Kota Batu.
Kasatreskrim Polres Batu AKP Anton Widodo mengatakan bahwa pihaknya berhasil mengungkap tindak pemerasan dan penipuan ini. Pihaknya telah berhasil membekuk dua tersangka yang menyaru sebagai debt collector.
Sekomplotan pelaku ini adalah MP (43) warga Jalan Anusapati Kelurahan Candirenggo Kecamatan Singosari Kabupaten Malang dan SY alias Peyek (37) warga Desa Pandansari Kecamatan Ngantang Kabupaten Malang.
“Sementara, masih ada lagi dua pelaku lain yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) kami,” ungkapnya saat rilis gelar perkara baru-baru ini.
Kronologi kejadian dipaparkan Anton, terjadi pada Minggu (25/12) tahun 2016 silam. Sunardi selaku pemilik motor meminjamkan sepeda motor milik mertuanya kepada pelapor.
Kemudian sekira pukul 13.30 WIB, ia dibuntuti oleh sekawanan orang memakai tiga unit sepeda motor di jalan. Benar saja, salah satu pembuntut, diketahui bernama SY alias Peyek memberhentikan korban, mengaru sebagai debt collector salah satu perusahaan leasing (finance) di Malang.
“Kemudian ia menyampaikan kepada pelapor bahwa sepeda motor ada masalah, dikatakan menunggak angsurannya,” terangnya.
Lantas, pelaku mengeluarkan surat berita acara serah terima kendaraan kepada korban untuk ditandatangani. Korban kontan menyerahkan sepeda motornya dan pulang diantar dengan gojek.
“Besoknya, pelapor mengecek ke pihak leasing dan ternyata sepeda motor itu tidak ada di sana. Pihak leasing menepis bahwa prosedur itu tidak diterapkan perusahaan. Akhirnya,nia melaporkan ke pihak kepolisian,” ujarnya.
Dari hasil penelusuran, akhirnya didapatkanlah identitas pelaku berinisial SY alias Peyek. Ia berhasil diamankan pada 28 November 2017 di dekat Alun-Alun Kota Batu. Berikut, MP juga berhasil diamankan setelahnya.
Dari pengakuan tersangka, aksi penjabelan ini tidak hanya dilakukan sekali saja. Total sudah ada dua unit sepeda motor berhasil ia gondol.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit speda motor Honda Supra X 125 Nopol N 2981 LV, beserta kunci dan STNK, satu lembar surat tugas yang dikeluarkan oleh PT Lestari Duta Usaha, dan satu lembar berita acara serah terima kendaraan bermotor.
Atas perbuatan pelaku, keduanya akan dijerat dengan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
The post Modus Debt Collector, Empat Sekawan Ini Gondol Sepeda Motor appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2BLKMat
0 comments:
Post a Comment