
MALANGTODAY.NET – Salah satu pengacara Setya Novanto, Otto Hasibuan mengundurkan diri sebagai kuasa hukum Setnov dalam kasus korups e-KTP.
Keputusannya tersebut diambil karena antara dirinya dan Setnov tidak ada kesepakatan yang jelas tentang tata cara menangani suatu perkara. Karena tidak ada kesepakatan itu, Otto merasa, hal tersebut dapat merugikan Novanto termasuk dirinya. Oleh karena itu, ia mengalami kesulitan dalam kinerja selama menjadi kuasa hukum Setya Novanto.
“Maka, saya menyatakan, saya tidak akan meneruskan untuk menjadi kuasa hukum di pengadilan,” kata Otto di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (8/12/2017) dilansir dari kompas.
Ia juga menampik adanya masalah yang mendera dirinya dengan kuasa hukum Setnov yang lain. Ia juga menepis ada tekanan kepadanya setelah bersedia membela Novanto. Menurut dia, pengacara tidak bisa ditekan.
“Saya juga tahu kalau menangani perkara yang high profile seperti ini kemungkinan yang akan terjadi, di-bully, diancam, ditekan, itu selalu standarlah, kami harus perhitungkan. Tapi, sampai sekarang itu tidak ada,” ujar Otto.
Otto melanjutkan, dalam kode etik, seorang advokat bisa mengundurkan diri bila tidak ada kesepakatan mengenai tata cara menangani perkara dengan kliennya.
Karena menyangkut rahasia klien, dia tidak bisa mengungkapkannya secara terbuka apa masalahnya.
“Nah, apa itu, tentunya banyak hal yang tidak bisa saya sampaikan,” ujar Otto.
The post Tak Ada Kesepakatan, Otto Hasibuan Mundur Sebagai Pengacara Setnov appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2kbzljJ
0 comments:
Post a Comment