
MALANGTODAY.NET – Seorang pengusaha kontruksi bangunan berinisial RUK (30), warga Jalan WR Supratman No.44 RT 09 RW 03 Desa Sumbergedong, Kecamatan Trenggalek, Kabupaten Trenggalek harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, ia kedapatan membawa senjata api (senpi) tanpa memiliki ijin kepemilikan dan bukan anggota Persatuan Penembak Indonesia (Perbakin).
Penangkapan tersebut bermula saat Satreskrim Polres Malang Kota mendapatkan informasi adanya penodongan senpi kepada seseorang di Depan kantor BFI Finance di Jalan Letjen Sutoyo No, 148 Kota Malang.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung ke lokasi kejadian untuk mengamankan pelaku. Setelah dilakukan penggeledahan, pelaku kedapatan memiliki satu unit pucuk senjata api jenis Air Gun merk Defender Series 90 dengan 10 peluru amunisi.
“Tersangka ditangkap pada 14 Desember 2017 sekitar pukul 20.00 WIB atas telpon dari masyarakat. Alasan hanya untuk menakut-nakuti,” ungkap Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri SIK MH beberapa saat lalu.
Dari keterangannya, pelaku mendapatkan senpi tersebut tahun 2016 dengan cara membeli secara online seharga Rp 2,7 juta.
Selama ini, lanjut dia, senpi tersebut hanya digunakan untuk latihan serta dibawa untuk menjaga diri karena pernah dihadang oleh kolektor.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 1 ayat (1) Undang-udang Darurat No.12 Th 1951 dengan ancaman kurungan selama 10 tahun penjara.
The post Todongkan Senjata Api, Kontraktor Diciduk Polisi appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2BW2bzQ
0 comments:
Post a Comment