
MALANGTODAY.NET – Kabar mengejutkan datang dari mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang dikabarkan mengajukan gugatan cerai kepada istrinya Veronica Tan. Awalnya isu ini hanya berupa desas desus yang dikira hoax. Namun Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara membenarkan adanya gugatan yang ditandatangani langsung oleh Ahok itu.
“Gugatan sudah ditandatangani Ahok dan materai Rp 6.000,” kata Penitera Muda Perdata PN Jakarta Utara, Tarmuzi, seperti yang dilansir dari kumparan.com pada Senin (8/1).
Tarmuzi menuturkan gugatan tersebut disampaikan sesaat sebelum Pengadilan Negri Jakarta Utara tutup.
“Sekitar pukul 14.30 WIB (berkasnya) masuk berkasnya pas mau tutup,” imbuh dia.
Sebagai tahanan di Mako Brimob, Ahok tidak datang sendiri melayangkan berkas gugatan cerai tersebut ke PN Jakarta Utara. Untuk melakukan hal tersebut Ahok diwakili oleh kuasa hukum dari kantor hukum sang adik, Fifi Lety Indra.
Baca Juga : Dibalik Jeruji Ahok Gugat Cerai Veronica Tan
Sementara Tarzuri juga sudah mengkofirmasi jika dia sendiri yang menerima surat gugatan tersebut dan dia tanda tangani sendiri. “Yang tanda tangan saya memang. Senin ini baru tahu. Sekarang humasnya sudah tahu,” tandas Tarmuzi.
Sejauh ini kabar yang diteima mengenai motiv gugatan cerai Ahok kepada Veronca Tan adalah karena masalah pribadi yang tertutup.
The post PN Jakut Ungkap Ahok Tanda Tangani Surat Gugatan Cerai Veronica Tan appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2CPB1uN
0 comments:
Post a Comment