Monday, December 24, 2018

Ahok Terima Remisi Natal 1 Bulan, Ini Tanggal Bebasnya


Endra Kurniawan

MALANGTODAY.NET – Momen Natal bisa jadi membahagiakan bagi beberapa tahanan yang beragama Nasrani. Hal ini lantaran mereka berkesempatan mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan. Salah satu tahanan yang menerima remisi Natal ini adalah Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Sebagaimana diketahui, Ahok sedang menjalani hukuman dua tahun penjara di Mako Brimob, Depok atas kasus penistaan agama. Ia ditahan sejak 9 Mei 2017. Kini, napasnya bisa sedikit lega karena mendapat remisi satu bulan.

“Iya betul (satu bulan),” ujar Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), Ade Kusmanto.

Dengan adanya tambahan remisi Natal ini, total remisi yang didapat Ahok adalah 3 bulan 15 hari. Dengan demikian, Ahok diperkirakan akan bebas pada tanggal 24 Januari 2019.

“Data di kami, mungkin Ahok bisa bebas tanggal 24 Januari 2019. Kalau beliau mengajukan cuti menjelang bebas, kemungkinan bisa lebih cepat. Itu haknya kalau beliau nanti mau,” ungkap Dirjen Permasyarakatan (Dirjen Pas) Kemenkum HAM, Sri Puguh Budi Utami dilansir dari Detik.com (25/12/2018).

Ahok menjadi salah satu penerima remisi karena telah memenuhi beberapa persyaratan. Diantaranya adalah telah menjalani pidana selama 6 bulan dan berkelakuan baik.

“Pengurangan masa pidana berupa remisi khusus ini diberikan kepada narapidana beragama kristen, yang telah menjalani pidana 6 bulan, berkelakuan baik dan mengikuti pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas rutan,” pungkas Sri.


Penulis: Almira Sifak
Editor: Almira Sifak

The post Ahok Terima Remisi Natal 1 Bulan, Ini Tanggal Bebasnya appeared first on MalangTODAY.

http://bit.ly/2CwQdvI

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment