
MALANGTODAY.NET – Anies Baswedan digugat oleh sekelompok warga yang tergabung dalam Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta. Ia digugat melalui pengajuan gugatan warga negara atau Citizen Law Suit (CLS).
Notifikasi CLS telah dilayangkan ke Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu (5/12/2018). Notifikasi ini dibuat sebagai bentuk kekecewaan terhadap pemerintah.
“Notifikasi CLS dilayangkan sejumlah individu sebagai bentuk kekecewaan kepada pemerintah akibat lalai menangani polusi udara di Jakarta,” ujar salah satu penggugat, Inayah Wahid dilansir dari Kompas.com (6/12/2018).
Inayah juga mengungkapkan bahwa pelayangan gugatan ini merupakan bentuk kepedulian mereka. Mereka tidak ingin ada korban akibat pencemaran udara ini.
“Kami peduli. Karenanya, kami meminta pemerintah benar-benar serius menangani polusi udara yang ada sehingga tidak memakan korban,” ungkap Inayah.
Sebagai pihak yang digugat, Anies Baswedan pun menyampaikan tanggapannya. Anies menyatakan bahwa masyarakat seharusnya menggunakan transportasi umum. Langkah ini dapat diupayakan untuk mengurangi pencemaran udara.
“Kalau kita memilih kendaraan umum, otomatis kita akan mengurangi polusi di Jakarta,” ujar Anies.
Diungkapkan pula oleh Anies contoh nyata jika jumlah kendaraan di Jakarta berkurang. Contohnya yaitu saat mudik lebaran, langit Jakarta nampak bersih.
“Teman-teman menyaksikan kalau saat musim lebaran, langit Jakarta biru, kenapa? Karena bersih, ya mobil motornya pada tidak beraktivitas di sini,” ucap Anies.
Di sisi lain, ambang batas partikel debu halus atau Particulate Matter (PM) 2,5 untuk udara sehat adalah sebesar 25 µg/m³. Nyatanya, data alat pemantau kualitas udara DKI Jakarta menyatakan PM 2,5 bisa mencapai lebih dari 38 µg/m³ hingga 100 µg/m³ di hari-hari tertentu.
Penulis: Almira Sifak
Editor: Almira Sifak
The post Anies Baswedan Digugat Terkait Pencemaran Udara di Jakarta appeared first on MalangTODAY.
https://ift.tt/2SyVLeu
0 comments:
Post a Comment