Wednesday, December 12, 2018

Bawaslu Kota Batu Tertibkan Alat Peraga Kampanye Tak Sesuai Aturan


Rosita Shahnaz

MALANGTODAY.NET – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batu melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang menyalahi aturan. Terdapat 41 baliho dan 25 spanduk yang tidak sesuai dengan aturan penempatan.

Salah satu anggota Bawaslu Kota Batu, Supriyanto mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memberi kesempatan partai menertibkan atribuk kampanyenya masing-masing. Namun, hingga hari penertiban masih banyak dijumpai pelanggaran.

“Kita agendakan penertiban ini setiap dua minggu sekali, sebelum itu ya kita peringatkan. Satu minggu proses pendataan dan satu minggu kajian. Karena masih ada yang melanggar, akhirnya kami bersama Satpol PP mengeksekusi itu,” ujar Supriyanto beberapa saat lalu.

Pelanggaran yang sering dilakukan calon legislatif maupun partai politik yakni melakukan pemasangan spanduk dan baliho pada pohon. Tak hanya itu, alat peraga kampanye lainnya juga sering kali terdapat pada tiang listrik dan area dekat ruko.

“Tadi itu bahkan sampai ada yang menutupi ruko. Ini kan melanggar, bahkan pemilik ruko sampai berterima kasih karena APK sudah diturunkan,” tuturnya.

Lebih lanjut, pihak Bawaslu mengharapkan setiap parpol melakukan koordinasi untuk lokasi pemasangan peraga kampanye yang sesuai aturan.

“Kami harap kedepan ini tidak banyak dan segera dikoordinasikan. Agar pemasangan APK ini sesuai dengan lokasi-lokasi yang ditentukan,” pungkasnya.


Reporter: Rosita Shahnaz
Editor: Almira Sifak

The post Bawaslu Kota Batu Tertibkan Alat Peraga Kampanye Tak Sesuai Aturan appeared first on MalangTODAY.

https://ift.tt/2EiT0Kh

0 comments:

Post a Comment