
MALANGTODAY.NET – Bintang film porno asal Amerika Serikat (AS), Stormy Daniels diperintahkan membayar ke Donald Trump denda sebesar 294.000 dollar AS atau setara dengan Rp 4,29 miliar. Hal ini karena hakim menggugurkan gugatan pencemaran nama baik yang dilayangkan Daniels.
Hakim federal di California, S. James Otero, menetapkan nominal tersebut setelah sebelumnya bintang porno asal AS itu menyebut Trump sebagai pembohong. Pernyataan ini muncul karena Presiden AS itu menyanggah adanya perselingkuhan antara keduanya pada 2006 lalu.
Nominal tersebut digunakan untuk mengganti ongkos biaya kuasa hukum Trump, Charles Harder, dan biaya sidang. Kemenangan di persidangan ini disebut Harder sebagai kemenangan mutlak bagi Presiden AS berusia 72 tahun itu.
“Perintah pengadilan dalam gugatan pencemaran nama baik oleh Daniel merupakan kemenangan mutlak bagi Presiden Trump,” kata Harder dikutip dari Kompas.com, Rabu (12/12/2018) lalu.
Sementara itu, pengacara Daniels, Michael Avenatti, menyebut kliennya akan mengajukan gugatan balik untuk menggugurkan denda tersebut. Menurutnya, masih ada peluang keadilan melalui kesepakatan tutup mulut antara kliennya dengan Trump.
“Jadi, jika Stormy harus membayar sekitar 300.000 dollar AS, sementara Trump harus meorgoh 1,5 juta dollar AS, apa masih disebut kemenangan,” kata Avenatti.
Aktris porno bernama asli Stephanie Gregorie Clifford itu sebelumnya menggugat Trump terkait sanggahan Presiden AS itu di Twitter mengenai isu perselingkuhannya. Daniels sendiri dikenal sebagai aktris porno papan atas dan merengkuh banyak gelar di industri film dewasa itu.
Penulis: Hafidh
Editor: Hafidh
The post Bintang Film ‘Wik Wik’ Ini Disuruh Bayar ke Trump Rp 4 Miliar, Ada Apa? appeared first on MalangTODAY.
https://ift.tt/2RVIZH9
0 comments:
Post a Comment