
MALANGTODAY.NET – Petugas gabungan dari Polres Malang bersama Polisi Hutan BKSDA Resort Malang berhasil menangkap penjual burung Elang-alap nipon (Accipiter gularis) asal Kediri, M Nur Arifin.
Arifin ditangkap petugas pada, Sabtu (1/12/2018). Awalnya, pelaku berkeinginan menjual 5 ekor burung Elang-alap nipon tersebut dengan cara diunggah di media sosial. Satu ekor burung berstatus dilindungi itu dibanderol Rp 175 ribu.
Petugas yang mengetahui unggahan Arifin itu kemudian mencoba memancing pelaku dengan cara menawar. Setelah dirayu masalah harga, pelaku sepakat untuk transaksi di Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.
Setelah pelaku tiba di lokasi sesuai perjanjian, tepatnya di depan Taman Rekreasi Sengkaling, petugas yang sudah menunggu langsung mengamankan Arifin beserta lima ekor burung Elang-alap nipon. Pelaku dan barang bukti lalu dibawa ke Mapolres Malang.
“Dia ini menjualnya dengan cara online. Dan pengakuannya baru sekali saja,” ujar Polisi Hutan BKSDA Resort Malang, Imam Pujiono beberapa waktu lalu.
Menurut keterangan yang didapat petugas dari pelaku, pelaku tidak mengetahui jika burung tersebut berstatus dilindungi. Pelaku mengaku mendapat burung itu dari sesama warga Kediri.
“Semua jenis burung alap-alap itu dilindungi. Apalagi jenis burung Alap-alap Nipon,” terang Imam.
Sementara itu, Kanit Idik II Satreskrim Polres Malang, Ipda Agung Hartawan menyampaikan, pihaknya masih mengembangkan perkara penjualan satwa dilindungi tersebut.
“Masih didalami, kemungkinan ada jaringan penjualan hewan satwa yang dilindungi,” kata Agung.
Akibat perbuatannya, pelaku bakal dijerat Pasal 40 ayat 2 juncto Pasal 21 ayat 2 huruf a, Undang-undang RI nomor 5 tahun 1990, tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Reporter: Dhimas Fikri
Editor: Endra Kurniawan
The post Dirayu Lewat Medsos, Penjual Elang-alap Nipon Asal Kediri Ditangkap appeared first on MalangTODAY.
https://ift.tt/2RzR4kJ
0 comments:
Post a Comment