Sunday, December 2, 2018

Sebut Presiden Banci hingga Haid, Penceramah Ini Pilih Dipenjara Ketimbang Minta Maaf


Kistin S

MALANGTODAY.NET – Pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan terhadap Muhammad Bahar atau Habib Bahar bin Smith pada hari ini, Senin (3/12/2018). Habib Bahar akan diperiksa sebagai saksi atas laporan dugaan pencemaran nama baik dan menghina presiden.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo, dikutip dari Tempo.co pada Senin (3/12/2018).

Lebih lanjut, Dedi juga menjelaskan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat pemanggilan terhadap Bahar pada 30 November 2018 lalu.

Laporan yang menjerat Bahar sendiri dibuat oleh dua pihak. Laporan yang diterima oleh Bareskrim Polri dibuat oleh La Komaruddin pada tanggal 28 November 2018. Sedangkan, laporan yang diterima Polda Metrojaya dibuat oleh Calon Legislatif dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Muannas Alaidi pada hari yang sama.

Kadua laporan tersebut dibuat setelah beredar video Bahar yang menyatakan bahwa Jokowi adalah penghianat bangsa dan rakyat. Tak hanya itu, ia juga menyebut Jokowi sebagai banci dan haid. Video berdurasi 60 detik tersebut diambil ketika Bahar mengisi sebuah acara peringatan Maulid Nabi di Darussalam Satu, Batuceper, Tangerang, Banten pada 17 November silam.

Bahar sendiri menolak untuk membuat permohonan maaf. Ia bahkan menyatakan lebih memilih membusuk di dalam penjara dari pada meminta maaf.

Habib Bahar bin Smith mengatakan pihaknya tidak akan melaporkan balik kedua pihak tersebut. Ia juga menambahkan dirinya bersedia menjalani proses pemeriksaan jika memang pihak kepolisian memanggilnya.

“Ya saya akan datang. Tanpa membawa massa atau umat. Hanya saya dan pengacara,” ujar Bahar.


Penulis : Kistin S
Editor : Kistin S

The post Sebut Presiden Banci hingga Haid, Penceramah Ini Pilih Dipenjara Ketimbang Minta Maaf appeared first on MalangTODAY.

https://ift.tt/2zE3e4N

0 comments:

Post a Comment