
MALANGTODAY.NET – Fasilitas gambar gratis merupakan program yang sudah dua tahun dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Malang. Adanya fasilitas gambar gratis ini dalam rangka memudahkan masyarakat untuk mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Gambar gratis itu fungsinya kita memfasilitasi masyarakat Kota Malang, untuk mempermudah mengurus IMB,” ujar Sekretaris DPMPTSP Kota Malang, Wulan Ragas kepada MalangTODAY.net, Kamis (13/12/2018).
Wanita yang akrab disapa Wulan itu mengatakan bahwa fasilitas gambar gratis akan mempermudah masyarakat yang kesulitan mencari jasa gambar. Karena tidak jarang, hal ini merupakan kendala masyarakat saat akan mengurus IMB.
“Fasilitas ini sudah berjalan dua tahun ini. Mulai bulan Januari 2018 sampai sekarang sudah ratusan orang yang mengajukan,” tuturnya.
Wulan juga mengatakan bahwa fasilitas ini sudah disosialisasikan kepada masyarakat, hingga tingkat RW. Sehingga pada tingkat Kecamatan, Kelurahan hingga RW sudah mengetahui adanya fasilitas gambar gratis dalam mengurus IMB ini.
“Ini hanya untuk yang berfungsi sebagai rumah tinggal, sepanjang luasannya maksimal 100m². Jadi bukan kos atau cafe,” ucap Wulan.
Wulan juga mengatakan, bahwa berkas yang perlu dilengkapi masyarakat untuk pengajuan gambar gratis yakni foto copy KTP (2 lembar), sertifikat tanah/ petok D (2 lembar), KRK/ AP (Advice Planning) sebanyak 2 lembar, dan sketsa juga foto denah bangunan (tampak depan dan samping.
Ia juga menyampaikan bahwa, karena proses menggambar disesuaikan dengan rekomendasi AP, maka pemohon diharuskan untuk mengurus ke loket 1 terlebih dahulu.
“Jadi tahapannya ada 3. Yang pertama mengurus KRK/ AP, setelah ada rekomendasi baru bisa proses gambar. Setelah proses gambar selesai, masukkan formulir ke loket 5,” pungkasnya.
Reporter : Rosita Shahnaz
Editor : Kistin S
The post Fasilitas Gambar Gratis DPMPTSP Kota Malang Permudah Urus IMB appeared first on MalangTODAY.
https://ift.tt/2RQWrvM
0 comments:
Post a Comment