Wednesday, December 12, 2018

Pemutihan Denda PBB Berakhir Tahun Depan, Simak Cara Mengurusnya!


Rosita Shahnaz

MALANGTODAY.NET – Penerapan program Sunset Policy atau pemutihan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) akan berakhir pada 26 April 2019. Para Wajib Pajak (WP) cukup datang ke kantor BP2D Kota Malang guna mengajukan permohonan penghapusan sanksi administrasi ke petugas loket layanan khusus, dengan melampirkan formulir permohonan SPPT PBB dan foto copy identitas.

“Silahkan datang langsung ke kantor kami. Loket pelayanan buka setiap jam kerja,” ujar Kepala BP2D Kota Malang, Ade Herawanto.

Untuk memperoleh informasi lebih lanjut terkait Sunset Policy III, masyarakat juga bisa menghubungi nomor telepon (0341) 751532. Atau datang langsung ke loket layanan BP2D di Gedung B Kantor Terpadu Pemkot Malang, yang terletak di Jalan Mayjend Sungkono, Kedungkandang.

“Formulir juga bisa diperoleh di Kantor Bank Jatim cabang manapun, maupun tempat pembayaran Bank Jatim terdekat. Sehingga WP dapat langsung melakukan pembayaran,” tuturnya.

Dari dua edisi sebelumnya, program Sunset Policy berhasil menghimpun sekitar Rp 2 Miliar dari 6.834 Wajib Pajak (WP). Dengan rincian pada penyelenggaraan Sunset Policy I yang digeber dalam rangka Peringatan HUT ke-71 Proklamasi Kemerdekaan RI Tahun 2016, jumlah SPPT yang dibayar total 4.928 dengan realisasi pembayaran Rp 1.507.763.584.

Selanjutnya, pada Sunset Policy II yang digeber dalam rangka Peringatan HUT ke-103 Kota Malang Tahun 2017, jumlah SPPT yang dibayar total 2.383. Realisasi pembayaran pada Sunset Policy II sebesar Rp 587.254.343.

Menurut Widyaiswara Ahli Madya Kemenkeu, Arvan Carlo Djohansjah, tidak banyak daerah lain di Indonesia yang dapat menerapkan kebijakan seperti ini dengan baik. Ia berharap agar program ini dapat memberi edukasi signifikan kepada masyarakat, bukan hanya di Kota Malang saja namun juga seluruh Indonesia dalam hal memenuhi kewajiban perpajakan daerah.

“Ke depannya agar makin terintegrasi lebih baik lagi, serta mencakup jenis pajak lain. Serta semoga bisa diaplikasikan oleh daerah-daerah lain di Indonesia,” ucapnya saat berkunjung ke Kantor BP2D beberapa saat lalu.


Reporter: Rosita Shahnaz
Editor: Hafidh

The post Pemutihan Denda PBB Berakhir Tahun Depan, Simak Cara Mengurusnya! appeared first on MalangTODAY.

https://ift.tt/2rAhSG0

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment