Wednesday, December 19, 2018

Pengasuh Panti di Bali Nodai Anak Asuhnya, Pelaku: Jangan Bilang ke Orang Tua Nanti Tak Ancam Pakai Pisau


Endra Kurniawan

MALANGTODAY.NET – Kasus pemerkosaan yang terjadi pada 2016 silam kini mulai menemui titik terang. Kemarin (19/12/2018), Pengadilan Negeri Denpasar Bali menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara kepada Erfan Handoko.

Erfan Handoko merupakan salah satu pengasuh panti asuhan milik Yayasan Pelangi Anak Negeri di Sesetan, Bali. Ia didakwa sebagai tersangka pelaku pemerkosaan terhadap anak asuhnya yang masih berada di kelas 4 SD. Waktu itu, korban berusia 13 tahun.

Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa Erfan terbukti melakukan pemerkosaan dengan disertai ancaman.

“Menyatakan terdakwa Erfan Handoko telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerkosaan di bawah ancaman memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya,” ujar Ketua Majelis Hakim, I Made Pasek dilansir dari Detik.com (19/12/2018).

Atas kasus ini, ia dijerat Pasal 76D dan Pasal 81 ayat (1) tentang UU Perlindungan Anak. Hukuman yang harus dijalaninya adalah hukuman penjara dan denda uang.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 4 bulan,” lanjut Pasek.

Fakta persidangan mengungkap bahwa pelaku telah melakukan pemerkosaan sebanyak empat kali. Dua kali dilakukan di kamar tidur dan dua kali kamar mandi yayasan. Selain itu, pelaku juga sempat mengancam korban dan menimbulkan trauma pada korban hingga saat ini.

“Kamu jangan bilang ke orang tua nanti tak ancam pakai pisau,” kata hakim saat membacakan fakta persidangan pelaku.


Penulis: Almira Sifak
Editor: Almira Sifak

The post Pengasuh Panti di Bali Nodai Anak Asuhnya, Pelaku: Jangan Bilang ke Orang Tua Nanti Tak Ancam Pakai Pisau appeared first on MalangTODAY.

https://ift.tt/2Buv7wo

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment