
MALANGTODAY.NET – Nama Bahar Bin Smith belakangan mencuat ke permukaan setelah ujarannya yang dinilai menghina dan melecehkan nama baik Presiden Joko Widodo diproses secara hukum. Bahar Bin Smith dilaporkan oleh sebuah kelompok yang mengatasnamakan Jokowi Mania dan Cyber Indonesia ke Polda Metro Jaya.
Bahar Bin Smith mengaku telah menerima surat pemanggilan untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus ujaran kebencian. Bahar dipanggil untuk menghadap ke Bareskrim pada hari Kamis, 6 Desember 2018.
Di sisi lain, Polda Jawa Tengah mulai menangani kasus ujaran kebencian serupa yang melibatkan Prabowo Subianto dan Bupati Boyolali Seno Samodro. Beberapa waktu silam, Bupati Boyolali Seno Samodro dilaporkan oleh pihak pendukung Prabowo karena disinyalir menghimbau masyarakat daerah yang dipimpinnya untuk tidak memilih Prabowo di Pilpres 2019.
Ujaran itu disampaikan oleh Seno Samodro saat berorasi pada aksi ‘Bela Tampang Boyolali’ tanggal 4 November 2018 silam.
Senin (3/12/2018), penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah mulai meminta keterangan saksi pelapor, Ahmad Iskandar. Kuasa hukum Ahmad Iskandar, Hanfi Fajri begitu menyayangkan lambatnya penanganan pelaporan ini.
“Laporan terhadap Habib Bahar Bin Smith diproses (hukum) cepat, tetapi Bupati Boyolali ini lambat,” kata Hanfi yang juga tergabung di Advokat Pembela Prabowo dikutip dari republika.co.id, Senin (3/12/2018).
Tak hanya itu, Hanfi juga kecewa karena tindak lanjut pelaporan dan proses hukum kasus ini dilimpahkan kepada Polda Jawa Tengah. Padahal, perkara ini pertama kali dilaporkan di Mabes Polri.
Penulis: Swara Mardika
Editor: Swara Mardika
The post Penghina Presiden Diproses Cepat, Bupati Boyolali ‘Lebih Slow’. Ketimpangan Hukum Indonesia? appeared first on MalangTODAY.
https://ift.tt/2ANs1TT
0 comments:
Post a Comment