
MALANGTODAY.NET – Presiden RI Joko Widodo alias Jokowi resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal ini disampaikan secara langsung oleh Jokowi saat memberikan sambutan dalam acara puncak Hari Guru Nasional (HGN) dan HUT ke-73 PGRI di Stadion Pakansari Bogor, Jawa Barat, pada Sabtu (1/12/2018) kemarin.
“PP Manajemen PPPK sudah ditetapkan. Bagaimana mekanisme perekrutannya akan dibahas lagi. Saya akan membahas masalah perekrutan guru honorer menjadi PPPK ini dengan Ketum PB PGRI pekan depan,” ucap Presiden Joko Widodo, dikutip dari Tribunnews.com, pada Senin (3/12/2018).
Lebih lanjut Jokowi juga menjelaskan bahwa prekrutan guru honorer tetap harus mengikuti peraturan yang sudah berlaku. Artinya perekrutan akan disesuaikan dengan dana APBN dan aturan UU Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Saya perhatikan masalah guru, tapi semua harus ikuti aturan. Saya akan ajak Ketum PB PGRI untuk membahas ini,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang berbeda, Kepala Staff Kepresidenan Moeldoko mengatakan bahwa PP ini sangat diperlukan untuk mengatasi permasalahan tenaga honorer yang berkerja tanpa status serta hak dan perlindungan yang jelas. Ia juga menjelakan bahwa para tenaga honorer tersebut harus mengikuti proses seleksi sesuai merit sistem. Hal ini dikarenakan seleksi berbasis merit merupakan prasyarat wajib dalam perekrutan ASN.
Keyua PB PGRI Unifah Rosyidi juga menyatakan bahwa, meski ada seleksi, perekrutana akan dibuat lebih mudah untuk para guru honorer di atas usia 35 tahun. Salah satu bentuk kemudahannya adalah tes yang hanya dilakukan sekali sepanjang masa pengabdiannya.
“Saya akan membahas ini nanti, dan akan meminta agar mekanismenya dibuat lebih mudah. Intinya, PPPK untuk memenuhi kebutuhan guru yang masih kurang. Yang usia di bawah 35 tahun bisa diangkat CPNS, sedangkan di atas 35 menjadi PPPK,” jelas Unifah.
Penulis : Kistin S
Editor : Kistin S
The post Peraturan Baru Jokowi ‘Tolong’ Honorer yang Tak Lulus CPNS appeared first on MalangTODAY.
https://ift.tt/2U5zfvk
0 comments:
Post a Comment