Sunday, December 2, 2018

Polres Malang Tetapkan 7 Tersangka Pengeroyokan Sadis Juari


Dhimas Fikri

MALANGTODAY.NET – Polres Malang menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus penganiayaan yang berujung tewasnya Juari (41) warga Desa Tumpukrenteng, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.

Ketujuh tersangka itu diantaranya, M Irul Arifin alias Ndoweh (19), Eko Wahyudi (27), M Rudik (31), Mat Sair (46), Abdul Kholik (40), Suhartono (40), dan Saduda Roini (37). Seluruhnya merupakan warga Tumpukrenteng.

Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung menjelaskan, awalnya ada 18 sampai 20 orang yang ditangkap atas perkara tersebut. Mereka ditangkap pada, Sabtu (1/12/2018).

“Dari Satreskrim Polres Malang saat itu berhasil menangkap sebanyak 18 sampai 20 orang. Kemudian kita lakukan pemeriksaan secara intensif, kita lakukan gelar perkara, kita tetapkan tujuh orang ini sebagai tersangka,” kata Ujung kepada awak media di Mapolres Malang, Senin (3/12/2018).

Ujung menambahkan, dari hasil otopsi, memang benar adanya bahwa Juari tewas akibat dikeroyok oleh para pelaku.

“Sudah kita laksanakan otopsi, hasilnya dia meninggal dunia karena kekerasan oleh beberapa orang dengan berbagai macam benda tumpul dan celurit,” terangnya.

Sementara itu, salah satu tersangka, Abdul Kholik mengaku terlibat mengeroyok korban tersebut lantaran ajakan tersangka lainnya.

“Saya cuma diajak, didatangi pas jagongan. Saya disuruh jaga di belakang (rumah korban). Saya tidak ikut (menganiaya),” ucap Kholik.


Reporter : Dhimas Fikri
Editor : Kistin S

The post Polres Malang Tetapkan 7 Tersangka Pengeroyokan Sadis Juari appeared first on MalangTODAY.

https://ift.tt/2RqSygV

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment